Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst PT. CONBLOC INFRATECNO ..... Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. CONBLOC INFRATECNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEBBY ASTUTI, S.H.PT. CONBLOC INFRATECNO
Termohon
NoNama
1.....
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU: PT. CONBLOC INFRATECNO untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT CONBLOC INFRATECNO) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU (PT CONBLOC INFRATECNO);
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    a.  Saudari RIDAWATY, S.H., M.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-160.AH.04.03-2019 tertanggal 12 Agustus 2019, yang berkantor di Gd. STC Senayan 2nd Floor Room 89, Jl. Asia Africa Pintu IX Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan
    b.  Saudari MARTA SARI TARIGAN, S.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-185.AH.04.03-2019 tertanggal 13 Agustus 2019 yang berkantor di Jalan Haji Amsir Blok J/9 Komplek DKI Sunter Jaya I, Jakarta Utara;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PEMOHON PKPU serta kreditor-kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan;
  7. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak