Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU: PT. CONBLOC INFRATECNO untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT CONBLOC INFRATECNO) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU (PT CONBLOC INFRATECNO);
- Menunjuk dan mengangkat:
a. Saudari RIDAWATY, S.H., M.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-160.AH.04.03-2019 tertanggal 12 Agustus 2019, yang berkantor di Gd. STC Senayan 2nd Floor Room 89, Jl. Asia Africa Pintu IX Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan
b. Saudari MARTA SARI TARIGAN, S.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-185.AH.04.03-2019 tertanggal 13 Agustus 2019 yang berkantor di Jalan Haji Amsir Blok J/9 Komplek DKI Sunter Jaya I, Jakarta Utara;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PEMOHON PKPU serta kreditor-kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan;
- Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara;
|