Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst PT. Pikko Land Development, Tbk 1.PT Wisma Aman Sentosa
2.PT Mitra Tirta Utama
3.PT Indo Prakarsa Gemilang
4.PT. LUMBUNG MAS SEJAHTERA
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 283/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pikko Land Development, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Rullie A. Slamet Rijadi S., S.HPT. Pikko Land Development, Tbk
Tergugat
NoNama
1PT Wisma Aman Sentosa
2PT Mitra Tirta Utama
3PT Indo Prakarsa Gemilang
4PT. LUMBUNG MAS SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas 50% saham dalam PT Indo Prakarsa Gemilang (Terlawan III);
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas 50% saham dalam PT Lumbung Mas Sejahtera (Terlawan IV);
  3. Menyatakan Penetapan Nomor 43/2019.Eks jo. No. 315/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst jo. No. 324/PDT/2017/PT.DKI jo. No. 1800 K/PDT/2018 jo. No. 452 PK/PDT/2019 tanggal 16 April 2020 tidak sah, tidak berharga dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 43/2019.Eks jo. No. 315/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst jo. No. 324/PDT/2017/PT.DKI jo. No. 1800 K/PDT/2018 jo. No. 452 PK/PDT/2019 tanggal 11 Mei 2020 terhadap 50% saham PT Pikko Land Development, Tbk. (Pelawan) dalam PT Indo Prakarsa Gemilang (Terlawan III) adalah tidak sah, tidak berharga dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 43/2019.Eks jo. No. 315/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst jo. No. 324/PDT/2017/PT.DKI jo. No. 1800 K/PDT/2018 jo. No. 452 PK/PDT/2019 tanggal 11 Mei 2020 terhadap 50% saham PT Pikko Land Development, Tbk. (Pelawan) dalam PT Lumbung Mas Sejahtera (Terlawan IV) adalah tidak sah, tidak berharga dan batal demi hukum;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita eksekusi dan/atau blokir terhadap 50% saham PT Pikko Land Development, Tbk. (Pelawan) dalam PT Indo Prakarsa Gemilang (Terlawan III);
  7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita eksekusi dan/atau blokir terhadap 50% saham PT Pikko Land Development, Tbk. (Pelawan) dalam PT Lumbung Mas Sejahtera (Terlawan IV);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet (perlawanan), banding dan kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bijvooraad);
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak