Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
283/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jun. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Pikko Land Development, Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. Rullie A. Slamet Rijadi S., S.H | PT. Pikko Land Development, Tbk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Wisma Aman Sentosa | 2 | PT Mitra Tirta Utama | 3 | PT Indo Prakarsa Gemilang | 4 | PT. LUMBUNG MAS SEJAHTERA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas 50% saham dalam PT Indo Prakarsa Gemilang (Terlawan III);
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas 50% saham dalam PT Lumbung Mas Sejahtera (Terlawan IV);
- Menyatakan Penetapan Nomor 43/2019.Eks jo. No. 315/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst jo. No. 324/PDT/2017/PT.DKI jo. No. 1800 K/PDT/2018 jo. No. 452 PK/PDT/2019 tanggal 16 April 2020 tidak sah, tidak berharga dan batal demi hukum;
- Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 43/2019.Eks jo. No. 315/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst jo. No. 324/PDT/2017/PT.DKI jo. No. 1800 K/PDT/2018 jo. No. 452 PK/PDT/2019 tanggal 11 Mei 2020 terhadap 50% saham PT Pikko Land Development, Tbk. (Pelawan) dalam PT Indo Prakarsa Gemilang (Terlawan III) adalah tidak sah, tidak berharga dan batal demi hukum;
- Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 43/2019.Eks jo. No. 315/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst jo. No. 324/PDT/2017/PT.DKI jo. No. 1800 K/PDT/2018 jo. No. 452 PK/PDT/2019 tanggal 11 Mei 2020 terhadap 50% saham PT Pikko Land Development, Tbk. (Pelawan) dalam PT Lumbung Mas Sejahtera (Terlawan IV) adalah tidak sah, tidak berharga dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita eksekusi dan/atau blokir terhadap 50% saham PT Pikko Land Development, Tbk. (Pelawan) dalam PT Indo Prakarsa Gemilang (Terlawan III);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita eksekusi dan/atau blokir terhadap 50% saham PT Pikko Land Development, Tbk. (Pelawan) dalam PT Lumbung Mas Sejahtera (Terlawan IV);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet (perlawanan), banding dan kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bijvooraad);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |