Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
645/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH 1.ADE IRWANSYAH AL GODEK
2.TAUFIK HIDAYAT Als. EDO
3.FIRMANSYAH Als. A IMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 645/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-649/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE IRWANSYAH AL GODEK[Penahanan]
2TAUFIK HIDAYAT Als. EDO[Penahanan]
3FIRMANSYAH Als. A IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  310  /M.1.10/09/2024

 

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

I.    Nama Lengkap            :     ADE IRWANSYAH al GODEK

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     36 Tahun / 06 Oktober 1987

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Kampung Bojong Tua No. 5, RT 002 RW 001,Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, ATAU di Kontrakan Jl. Talang Ujung, Kel. Pegangsaan, Kec. Manteng, Jakarta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Security

      Pendidikan                   :     SMA

 

II.   Nama Lengkap            :     TAUFIK HIDAYAT al EDO

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     47 Tahun / 07 November 1976

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Talang Ujung No. 47, RT 002 RW 003,Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tuna Karya

      Pendidikan                   :     STM Kelas 2

 

III.  Nama Lengkap            :     FIRMANSYAH ALS A IMAN

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     53 Tahun / 25 Juli 1971

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jln. Matraman Luar No. 34 RT. 03 RW. 03, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Buruh Harian Lepas

      Pendidikan                   :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa I, Terdakwa II  ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d 22 Agustus 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d 21 September 2024;

 

 

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa I, Terdakwa II ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 September 2024  s/d 07 Oktober 2024;

 

 

3.   DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa mereka terdakwa I. ADE IRWANSYAH al GODEK bersama-sama terdakwa II. TAUFIK HIDAYAT al EDO dan Terdakwa III. FIRMANSYAH ALS A IMAN, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, sekitar Pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Petamburan, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa III dan Terdakwa II sedang berada di dalam kamar Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa III dihubungi  oleh GOI (DPO) dengan nomor simcard 088975899904 ke nomor terdakwa III yaitu +1 (903) 8302011 dengan tujuan mau menawari narkotika jenis sabu dan GOI (DPO) menayakan siapa yang akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab terdakwa III yaitu terdakwa II yang akan mengambilnya, selanjutnya terdakwa III menyuruh terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu di Rumah duka di daerah Petamburan Jakarta Barat. Kemudian terdakwa II datang ditempat tersebut dan diarahkan seseorang yang menggunakan Privat Number, untuk masuk kedalam ganggang kecil (tidak tau nama gangnya) dan terdakwa II menemukan tumpukan karung pasir dan terdakwa II disuruh untuk mengambil bungkusan warna merah yang berada di bawah tumpukan pasir tersebut. Bahwa setelah terdakwa II mendapatkan bungkusan warna merah tersebut, selanjutnya terdakwa II kembali ke Apartemnt Menteng Square Tower B Lantai 12 Kamar 29, sekitar pukul 13:00 Wib menemui terdakwa III, kemudian bersama-sama membuka bungkusan warna merah tersebut dan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) ons. Selanjutnya Terdakwa III mengambil sebanyak 10 gram, sedangkan lebihnya dibagi menjadi beberapa paket untuk di jual dan sisanya di simpan kembali oleh terdakwa III dan sekitar pukul 14:00 Wib, terdakwa III mengantarkan narkotika sabu paketan Rp 100.000 kepada seseorang di daerah Talang Ujung, Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan arahan terdakwa III.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 juni 2024 sekitar 09:00 Wib, terdakwa I menemui terdakwa II di Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan terdakwa I sedang membutuhkan uang dan bersedia membantu terdakwa II untuk menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa II memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I untuk dijual. Bahwa sekitar pukul 09:30 Wib terdakwa I dihubungi oleh seseorang perempuan lewat applikasi Michat dengan maksud untuk mengajaknya kencan dan terdakwa I sepakat bertemu di Kost 18 di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa I sedang berada di Pinggir jalan, Jl. Rawamangun, Kec. Rawasari, Kel. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya Saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan ditemukan barang bukti narkotika berupa : Sebungkus Plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening masingmasing didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu dari dalam tas slempang warna hitam merk EIGER dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A78 warna Hitam dengan nomor simcard 087730909212, 082114989546 yang digunakan terdakwa I dalam komunikasi jual beli narkotika. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I yang menyatakan mendapatkan 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening masing-masing didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu tersebut dari terdakwa II di Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib Saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO mendatangi  Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa Sebungkus Plastik klip berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip bening didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu dan 1 (satu) linting kertas Rokok yang berisi daun tembakau sintesis dan 1 (satu) unit Handphone REALME C11 warna abuabu dengan nomor simcard 081586016779, dan 1 (satu) bundle plastik Klip. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO kembali melakukan penangkapan terhadap terdakwa III yang sedang berada di Basement Apartemen Menteng Square Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dari di dalam kantong celana belakang seblah kiri yang terdakwa III pakai dan 1 (satu) unit handphone samsung warna biru muda dengan nomor simcard +1 (903) 8302011 dari tangan sebelah kanan terdakwa, selain ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat berupa 2 (dua) unit timbangan elektrik dari atas lemari. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa III mulai menjual narkotika jenis sabu sejak 4 (empat) bulan yang lalu dan terdakwa III sudah 10 (sepuluh) kali membeli narkotika jenis sabu dari GOI (DPO) dengan hargra 1 (satu) Ons sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah). Bahwa terdakwa III  setiap harinya ratarata terdakwa III bisa menjual sabu paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) Paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) – Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak saya dapat menjual 50 (lima puluh) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) – Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa III mendapatkan ke untungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Konsumsi Gratis. Bahwa terdakwa III dalam jual beli narkotika jenis sabu dibantu oleh terdakwa II yaitu dengan cara melakukan setor tunai untuk transfer dalam pembayaran narkotika jenis sabu kepada GOI (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening yang saudara GOI (DPO) atas nama HARYANTO BCA nomor rekening 0830221310. Bahwa terdakwa mendaptkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- dari setiap narkotika janis sabu yang berhasil dijual, selain itu terdakwa II mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000, - dari Sdr. GOI (DPO) melalui rekening BCA a/n HARIYANTO dan di transfer kerekening terdakwa II atas nama TAUFIK HIDAYAT.
  • Bahwa terdakwa II dalam pernatara jual beli narkotika jenis sabu dibantu oleh terdakwa I sejak bulan Mei 2024 dan terdakwa I membantu jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih 10 kali dan setiap terdakwa I berhasil menjual narkotika jenis sabu dan mendaptkan upah berupa uang, serta narkotika sabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3501 /NNF/2024 Tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7968 (nol koma tujuh sembilan enam delapan) gram, diberi Nomor barang bukti : 3831/2024/NF

2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1845 (nol koma satu delapan empat lima) gram, diberi Nomor barang bukti : 3833/2024/NF

3.    1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :

-      1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9935 (satu koma sembilan sembilan tiga lima) gram, diberi Nomor barang bukti : 3834/2024/NF.

-      1 (satu) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4363 (satu koma empat tiga enam tiga) gram, diberi Nomor barang bukti : 3835/2024/NF

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

4.    1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2660 (nol koma dua enam enam nol) gram, diberi Nomor barang bukti : 3831/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa mereka terdakwa I. ADE IRWANSYAH al GODEK bersama-sama terdakwa II. TAUFIK HIDAYAT al EDO dan Terdakwa III. FIRMANSYAH ALS A IMAN, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan, Jl. Rawamangun, Kec. Rawasari, Kel. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa I sedang berada di Pinggir jalan, Jl. Rawamangun, Kec. Rawasari, Kel. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya Saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan ditemukan barang bukti narkotika berupa : Sebungkus Plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening masingmasing didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu dari dalam tas slempang warna hitam merk EIGER dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A78 warna Hitam dengan nomor simcard 087730909212, 082114989546 yang digunakan terdakwa I dalam komunikasi jual beli narkotika. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I yang menyatakan mendapatkan 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening masingmasing didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu tersebut dari terdakwa II di Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib Saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO mendatangi  Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa Sebungkus Plastik klip berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip bening didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu dan 1 (satu) linting kertas Rokok yang berisi daun tembakau sintesis dan 1 (satu) unit Handphone REALME C11 warna abuabu dengan nomor simcard 081586016779, dan 1 (satu) bundle plastik Klip. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO kembali melakukan penangkapan terhadap terdakwa III yang sedang berada di Basement Apartemen Menteng Square Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dari di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa III pakai dan 1 (satu) unit handphone samsung warna biru muda dengan nomor simcard +1 (903) 8302011 dari tangan sebelah kanan terdakwa III, selain itu ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat berupa 2 (dua) unit timbangan elektrik dari atas lemari. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3501 /NNF/2024 Tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7968 (nol koma tujuh sembilan enam delapan) gram, diberi Nomor barang bukti : 3831/2024/NF

2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1845 (nol koma satu delapan empat lima) gram, diberi Nomor barang bukti : 3833/2024/NF

3.    1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :

-      1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9935 (satu koma sembilan sembilan tiga lima) gram, diberi Nomor barang bukti : 3834/2024/NF.

-      1 (satu) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4363 (satu koma empat tiga enam tiga) gram, diberi Nomor barang bukti : 3835/2024/NF

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4.    1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2660 gram (nol koma dua enam enam nol) gram, diberi Nomor barang bukti : 3831/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   18   September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  310  /M.1.10/09/2024

 

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

I.    Nama Lengkap            :     ADE IRWANSYAH al GODEK

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     36 Tahun / 06 Oktober 1987

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Kampung Bojong Tua No. 5, RT 002 RW 001,Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, ATAU di Kontrakan Jl. Talang Ujung, Kel. Pegangsaan, Kec. Manteng, Jakarta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Security

      Pendidikan                   :     SMA

 

II.   Nama Lengkap            :     TAUFIK HIDAYAT al EDO

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     47 Tahun / 07 November 1976

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Talang Ujung No. 47, RT 002 RW 003,Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakrta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tuna Karya

      Pendidikan                   :     STM Kelas 2

 

III.  Nama Lengkap            :     FIRMANSYAH ALS A IMAN

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     53 Tahun / 25 Juli 1971

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jln. Matraman Luar No. 34 RT. 03 RW. 03, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Buruh Harian Lepas

      Pendidikan                   :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa I, Terdakwa II  ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d 22 Agustus 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d 21 September 2024;

 

 

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa I, Terdakwa II ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 September 2024  s/d 07 Oktober 2024;

 

 

3.   DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa mereka terdakwa I. ADE IRWANSYAH al GODEK bersama-sama terdakwa II. TAUFIK HIDAYAT al EDO dan Terdakwa III. FIRMANSYAH ALS A IMAN, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, sekitar Pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Petamburan, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa III dan Terdakwa II sedang berada di dalam kamar Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa III dihubungi  oleh GOI (DPO) dengan nomor simcard 088975899904 ke nomor terdakwa III yaitu +1 (903) 8302011 dengan tujuan mau menawari narkotika jenis sabu dan GOI (DPO) menayakan siapa yang akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab terdakwa III yaitu terdakwa II yang akan mengambilnya, selanjutnya terdakwa III menyuruh terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu di Rumah duka di daerah Petamburan Jakarta Barat. Kemudian terdakwa II datang ditempat tersebut dan diarahkan seseorang yang menggunakan Privat Number, untuk masuk kedalam ganggang kecil (tidak tau nama gangnya) dan terdakwa II menemukan tumpukan karung pasir dan terdakwa II disuruh untuk mengambil bungkusan warna merah yang berada di bawah tumpukan pasir tersebut. Bahwa setelah terdakwa II mendapatkan bungkusan warna merah tersebut, selanjutnya terdakwa II kembali ke Apartemnt Menteng Square Tower B Lantai 12 Kamar 29, sekitar pukul 13:00 Wib menemui terdakwa III, kemudian bersama-sama membuka bungkusan warna merah tersebut dan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) ons. Selanjutnya Terdakwa III mengambil sebanyak 10 gram, sedangkan lebihnya dibagi menjadi beberapa paket untuk di jual dan sisanya di simpan kembali oleh terdakwa III dan sekitar pukul 14:00 Wib, terdakwa III mengantarkan narkotika sabu paketan Rp 100.000 kepada seseorang di daerah Talang Ujung, Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan arahan terdakwa III.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 juni 2024 sekitar 09:00 Wib, terdakwa I menemui terdakwa II di Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan terdakwa I sedang membutuhkan uang dan bersedia membantu terdakwa II untuk menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa II memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I untuk dijual. Bahwa sekitar pukul 09:30 Wib terdakwa I dihubungi oleh seseorang perempuan lewat applikasi Michat dengan maksud untuk mengajaknya kencan dan terdakwa I sepakat bertemu di Kost 18 di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa I sedang berada di Pinggir jalan, Jl. Rawamangun, Kec. Rawasari, Kel. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya Saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan ditemukan barang bukti narkotika berupa : Sebungkus Plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening masingmasing didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu dari dalam tas slempang warna hitam merk EIGER dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A78 warna Hitam dengan nomor simcard 087730909212, 082114989546 yang digunakan terdakwa I dalam komunikasi jual beli narkotika. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I yang menyatakan mendapatkan 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening masing-masing didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu tersebut dari terdakwa II di Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib Saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO mendatangi  Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa Sebungkus Plastik klip berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip bening didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu dan 1 (satu) linting kertas Rokok yang berisi daun tembakau sintesis dan 1 (satu) unit Handphone REALME C11 warna abuabu dengan nomor simcard 081586016779, dan 1 (satu) bundle plastik Klip. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO kembali melakukan penangkapan terhadap terdakwa III yang sedang berada di Basement Apartemen Menteng Square Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dari di dalam kantong celana belakang seblah kiri yang terdakwa III pakai dan 1 (satu) unit handphone samsung warna biru muda dengan nomor simcard +1 (903) 8302011 dari tangan sebelah kanan terdakwa, selain ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat berupa 2 (dua) unit timbangan elektrik dari atas lemari. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa III mulai menjual narkotika jenis sabu sejak 4 (empat) bulan yang lalu dan terdakwa III sudah 10 (sepuluh) kali membeli narkotika jenis sabu dari GOI (DPO) dengan hargra 1 (satu) Ons sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah). Bahwa terdakwa III  setiap harinya ratarata terdakwa III bisa menjual sabu paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) Paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) – Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak saya dapat menjual 50 (lima puluh) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) – Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa III mendapatkan ke untungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Konsumsi Gratis. Bahwa terdakwa III dalam jual beli narkotika jenis sabu dibantu oleh terdakwa II yaitu dengan cara melakukan setor tunai untuk transfer dalam pembayaran narkotika jenis sabu kepada GOI (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening yang saudara GOI (DPO) atas nama HARYANTO BCA nomor rekening 0830221310. Bahwa terdakwa mendaptkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- dari setiap narkotika janis sabu yang berhasil dijual, selain itu terdakwa II mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000, - dari Sdr. GOI (DPO) melalui rekening BCA a/n HARIYANTO dan di transfer kerekening terdakwa II atas nama TAUFIK HIDAYAT.
  • Bahwa terdakwa II dalam pernatara jual beli narkotika jenis sabu dibantu oleh terdakwa I sejak bulan Mei 2024 dan terdakwa I membantu jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih 10 kali dan setiap terdakwa I berhasil menjual narkotika jenis sabu dan mendaptkan upah berupa uang, serta narkotika sabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3501 /NNF/2024 Tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7968 (nol koma tujuh sembilan enam delapan) gram, diberi Nomor barang bukti : 3831/2024/NF

2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1845 (nol koma satu delapan empat lima) gram, diberi Nomor barang bukti : 3833/2024/NF

3.    1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :

-      1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9935 (satu koma sembilan sembilan tiga lima) gram, diberi Nomor barang bukti : 3834/2024/NF.

-      1 (satu) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4363 (satu koma empat tiga enam tiga) gram, diberi Nomor barang bukti : 3835/2024/NF

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

4.    1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2660 (nol koma dua enam enam nol) gram, diberi Nomor barang bukti : 3831/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa mereka terdakwa I. ADE IRWANSYAH al GODEK bersama-sama terdakwa II. TAUFIK HIDAYAT al EDO dan Terdakwa III. FIRMANSYAH ALS A IMAN, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan, Jl. Rawamangun, Kec. Rawasari, Kel. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa I sedang berada di Pinggir jalan, Jl. Rawamangun, Kec. Rawasari, Kel. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya Saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan ditemukan barang bukti narkotika berupa : Sebungkus Plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening masingmasing didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu dari dalam tas slempang warna hitam merk EIGER dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A78 warna Hitam dengan nomor simcard 087730909212, 082114989546 yang digunakan terdakwa I dalam komunikasi jual beli narkotika. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I yang menyatakan mendapatkan 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening masingmasing didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu tersebut dari terdakwa II di Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib Saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO mendatangi  Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa Sebungkus Plastik klip berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip bening didalamnya berisi kristal putih narkotika sabu dan 1 (satu) linting kertas Rokok yang berisi daun tembakau sintesis dan 1 (satu) unit Handphone REALME C11 warna abuabu dengan nomor simcard 081586016779, dan 1 (satu) bundle plastik Klip. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ORNAL SIREGAR S.H, saksi HARIYANTO dan saksi SIGIT RIYANTO kembali melakukan penangkapan terhadap terdakwa III yang sedang berada di Basement Apartemen Menteng Square Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dari di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa III pakai dan 1 (satu) unit handphone samsung warna biru muda dengan nomor simcard +1 (903) 8302011 dari tangan sebelah kanan terdakwa III, selain itu ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar Apartemen Menteng Square Lantai 12 tower B unit 29 Jl. Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat berupa 2 (dua) unit timbangan elektrik dari atas lemari. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3501 /NNF/2024 Tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7968 (nol koma tujuh sembilan enam delapan) gram, diberi Nomor barang bukti : 3831/2024/NF

2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1845 (nol koma satu delapan empat lima) gram, diberi Nomor barang bukti : 3833/2024/NF

3.    1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :

-      1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9935 (satu koma sembilan sembilan tiga lima) gram, diberi Nomor barang bukti : 3834/2024/NF.

-      1 (satu) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4363 (satu koma empat tiga enam tiga) gram, diberi Nomor barang bukti : 3835/2024/NF

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4.    1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2660 gram (nol koma dua enam enam nol) gram, diberi Nomor barang bukti : 3831/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   18   September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya