Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 18 Februari 1985 telah meninggal dunia seorang Ibu bernama Djuriah karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Menteng Pulo Jakarta Selatan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Djuriah;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|