Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
720/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | MUHAMMAD FARHAN als FARHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 720/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/728/M.1.10/Enz.2/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-349/M.1.10/10/2024
PERTAMA : ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN als. FARHAN pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di depan Bank Mandiri Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
atau berat netto seluruhnya 2.164,0776(dua ribu seratus enam puluh enam empat koma nol tujuh tujuh enam) gram benar Ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN als. FARHAN pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di depan Bank Mandiri Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat dan di kamar kos-kosan Jl.Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir paket JNE (saksi GALANG VIRGIANSYAH) dan terdakwa menyuruh petugas jasa paket JNE tersebut agar diantarkan di depan Bank Mandiri Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat, namun tidak lama terdakwa menerima paketan dari petugas jasa JNE tersebut, tiba-tiba dihampiri dan diperiksa oleh saksi JONTER KELIN dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan setelah paket dibuka yang berisikan narkotika (daun ganja kering) sebanyak 2 (dua) kilogram dan terdakwa mengakui jika masih menyimpan ganja di kamar kos-kosan Jl.Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat, sehingga kamar kosan terdakwa digeledah dan dari dalam lemari pakaian kamar kosan tredakwa ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan daun ganja kering, 43 (empat puluh) bungkus ganja dibungkus kertas coklat dan 1 (satu) buah botol berisikan batang ganja; Bahwa seluruh narkotika (daun ganja kering) tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari teman terdakwa sdr.IRVAN (DPO) yang ada di kampung hlaman terdakwa di Padang Sumatera Barat yang rencananya untuk terdakwa jual kepada siapa saja yang memesan di Jakarta dan narkotika (ganja) yang barusan terdakwa terima sebanyak 2 (dua) kilogram tersebut, rencananya untuk terdakwa tempelkan di suatu tempat sesuai arahan sdr.IRVAN (DPO), selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa Ganja tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 28 Agustus 2024 No.LAB:4230/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
atau berat netto seluruhnya 2.164,0776 (dua ribu seratus enam puluh enam empat koma nol tujuh tujuh enam) gram benar Ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta, 14 Oktober 2024. JAKSA/PENUNTUT UMUM,
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |