Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT DAYA MATTRESSINDO MENGMEIXUAN PT ECOS JAYA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 256/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT DAYA MATTRESSINDO MENGMEIXUAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jhonny Pratama Simanjuntak, S.H.PT DAYA MATTRESSINDO MENGMEIXUAN
Termohon
NoNama
1PT ECOS JAYA INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. Ecos Jaya Indonesia suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang terakhir diketahui beralamat di Jl. Raya Pemda Tigaraksa RT 004 RW 001 Kab. Tangerang.untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PT. Ecos Jaya Indonesia suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang terakhir diketahui beralamat di Jl. Raya Pemda Tigaraksa RT 004 RW 001 Kab. Tangerang berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
  5. Menunjuk dan mengangkat :
    Ardi Andrian, S.H., M.H., CTA Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-132 AH.04.06-2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan beralamat kantor di Gedung Wisma Laena, Lantai 5 Ruang 505, Jln. K.H. Abdullah Syafe’i, No. 7, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
    Jeki Sutriandi, S.H. Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-46 AH.04.05-2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan beralamat kantor di Gedung Wisma Laena, Lantai 5 Ruang 505, Jln. K.H. Abdullah Syafe’i, No. 7, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
    Sebagai PENGURUS TERMOHON PKPU.
  6. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
  7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat.
  8. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak