Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
704/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT NTT Indonesia Technology PT Infokom Elektrindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 704/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT NTT Indonesia Technology
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Infokom Elektrindo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp13.157.363.974 (tiga belas miliar seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) kepada Penggugat;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak