Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON I PKPU DAN PEMOHON II PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. SJ MODE INDONESIA, untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT. SJ MODE INDONESIA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
MUHAMMAD TASMIN, S.H., KURATOR dan PENGURUS yang terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dengan Surat Bukti Pendaftaran NOMOR: AHU-184 AH.04.03-2017, tanggal 5 September 2019, beralamat di Jl. Kuningan No. 110 (KBK), Rt. 001 Rw. 018, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat;
JONER PARULIAN LUMBANTOBING, S.H., M.H., KURATOR dan PENGURUS yang terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dengan Surat Bukti Pendaftaran NOMOR: AHU-64 AH.04.03-2019, tanggal 25 Maret 2019, beralamat di Jonner Tobing & Partners, Jl. Pengadegan Selatan Raya No. 19 RT 006/ RW 04, Pengadegan Pancoran, Jakarta Selatan 12770; dan
DIAN ANUGERAH ABUNAIM, S.H., M.H., KURATOR dan PENGURUS yang terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dengan Surat Bukti Pendaftaran NOMOR: AHU-162 AH.04.03-2018, tanggal 6 April 2018, beralamat di Amethyst Executive Suites, 11th Floor Suite A Sahid Sudirman Center Building, Jl. Jend Sudirman, No. 86, Jakarta 10220,;
Selaku PENGURUS Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan / atau KURATOR apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
- Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
ATAU:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |