Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.CV. CAKRA INDAH
2.PT. TRI GAJAH TRANS
PT. SJ MODE INDONESIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV. CAKRA INDAH
2PT. TRI GAJAH TRANS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WILLY ARMANDO SHCV. CAKRA INDAH
2WILLY ARMANDO SHPT. TRI GAJAH TRANS
Termohon
NoNama
1PT. SJ MODE INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON I PKPU DAN PEMOHON II PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. SJ MODE INDONESIA, untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT. SJ MODE INDONESIA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    MUHAMMAD TASMIN, S.H., KURATOR dan PENGURUS yang terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dengan Surat Bukti Pendaftaran NOMOR: AHU-184 AH.04.03-2017, tanggal 5 September 2019, beralamat di Jl. Kuningan No. 110 (KBK), Rt. 001 Rw. 018, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat;
    JONER PARULIAN LUMBANTOBING, S.H., M.H., KURATOR dan PENGURUS yang terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dengan Surat Bukti Pendaftaran NOMOR: AHU-64 AH.04.03-2019, tanggal 25 Maret 2019, beralamat di Jonner Tobing & Partners, Jl. Pengadegan Selatan Raya No. 19 RT 006/ RW 04, Pengadegan Pancoran, Jakarta Selatan 12770; dan
    DIAN ANUGERAH ABUNAIM, S.H., M.H., KURATOR dan PENGURUS yang terdaftar di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dengan Surat Bukti Pendaftaran NOMOR: AHU-162 AH.04.03-2018, tanggal 6 April 2018, beralamat di Amethyst Executive Suites, 11th Floor Suite A Sahid Sudirman Center Building, Jl. Jend Sudirman, No. 86, Jakarta 10220,;
    Selaku PENGURUS Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan / atau KURATOR apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
  5. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;

 

ATAU:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak