Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst MICHEL HITIJAHUBESSY PT. KING HALIM JEWELRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MICHEL HITIJAHUBESSY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KING HALIM JEWELRY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dengan mengacu ketentuan pasal 157 A    ayat 1, ayat 2  dan ayat 3, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang telah dirubah menjadi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bad IV Cluster Ketenagakerjaan.
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dengan PARA PENGGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TREGUGAT terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja dan Uang Pengganti Hak, Uang Cuti yang belum diambil dan diperhitungkan, Uang kekurangan bayar Gaji, Uang Tabungan dan Uang proses PARA PENGGUGAT akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT, berdasarkan ANJURAN yang ditetapkan oleh  Mediator Hubungan Industrial dan Kepala Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara berdasarkan ANJURAN sesuai surat No. 37/-1.83.5.3, tanggal 5 Januari 2021, sebagai berikut :

5.1.A. Agar perusahaan PT. King Halim Jewelry dapat membayarkan hak-hak Sdr. Michel Hitijahubessy, sebagai berikut :

1. Uang pesangon : 2 X 8 X Rp. 4.276.349,-                                 = Rp.  68.421.584,-

  1.  

3. Uang Pengganti Hak : 15 % X Rp. 81.250.631,-= Rp.12.187.595,-

4. Cuti sejak mulai bekerja 7 Tahun : 12 X 7 = 84 Hari

84/25 X Rp. 4.276.349,-= Rp.14.368.533,-

 

(Ket. Pekerja No. 5)= Rp. 140.400.000,-

 

Rp. 4.276,349,-= Rp.34.210.792,-

  •  

                                                                                                   Jumlah= Rp. 291.517.551,-

 

 

B. Agar perusahaan PT. King Halim Jewelry dapat membayarkan

hak-hak Sdri. Chandra Prastiwi, sebagai berikut :

1. Uang pesangon : 2 X 6 X Rp. 4.276.349,-                                 = Rp.  51.316.188,-

  1.  

 

SELVIA SIMANUNGKALIT, S.H & REKAN

 

3. Uang Pengganti Hak : 15 % X Rp. 59.868.886,-= Rp.8.980.333,-

4. Cuti sejak mulai bekerja 5 Tahun, 60 hari

60/25 X Rp. 4.276.349,-= Rp.10.263.238,-

  1.  

(Ket. Pekerja No. 6)= Rp. 114.948.000,-

  1.  
  2.  

Rp. 4.276,349,-= Rp.34.210.792,-

  •  

                                                                                           Jumlah= Rp. 234.916.249,-

 

 

Maka jumlah keseluruhan Rp. 291.517.551,- (PENGGUGAT I) + Rp. 234.916.249,- (PENGGUGAT II) = Rp. 526.433,800,- (lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT setiap hari bila lalai keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

--------------------------------------------------------dan/atau--------------------------------------------------

 

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak