Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-243/M.1.10/10/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
WELLY PANGESTU WIJAYA
Lubuk Pakam
35 tahun / 5 November 1999
Laki-laki
Indonesia
Kampung Batu Lapan Gang Sidodadi Rt. 003 Rw. 002 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deliserdang Sumatra Utara
Islam
Tidak bekerja
SD
|
II. PENAHANAN : Jenis Rutan
- Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d 08 September 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penahanan Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 09 September 2024 s/d 18 Oktober 2024
Sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 04 November 2024
|
DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa WELLY PANGESTU WIJAYA pada Selasa tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di masjid Jami An Nur Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang untuk masuk ke tempat yang melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Agusutus 2024 sekitar jam 07.20. wib. terdakwa masuk ke dalam masjid, selanjutnya terdakwa mengamati di dalam Masjid, kemudian terdakwa menuju ruang sholat dan melihat ada kotak amal yang terbuat dari kayu warna biru dengan tinggi kurang lebih 1 (satu) meter. Selanjutnya kotak amal tersebut terdakwa tidurkan/miringkan agar dapat membuka pintu kotak amal yang posisinya ada di bawah. Kemudian terdakwa berusaha untuk membuka pintu kotak amal tersebut akan tetapi dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa membawa kotak amal dan memindahkannya ke tempat sebelahnya, lalu kotak amal tersebut terdakwa kembali robohkan ke lantai dan kemudian pintu kotak amal dalam keadaan terkunci tersebut terdakwa buka paksa dengan tangan kanannya hingga pintu kotak amal tersebut terbuka. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan uang dari dalam kotak amal dan dikumpulkan, saat terdakwa sedang menghitung jumlah uang tersebut tiba-tiba datang petugas masjid dan mengatakan kepada terdakwa ” Lu ngapain? Lalu terdakwa hanya diam saja”, kemudian petugas masjid sdr. HERMANSYAH menyuruh temannya sdr. MAMAT agar mengecek kotak amal, setelah dicek ternyata kotak amal tersebut pintu bawahnya jebol/rusak selanjutnya terdakwa langsung di amankan oleh HERMANYSAH dan tidak lama kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diserahkan ke polsek Tanah Abang Jakarta Pusat.
- Bahwa jumlah uang yang berada dalam kotak amal yang diambil terdakwa yaitu : pecahan uang kertas Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang kertasRp.5000 sebanyak 10 lembar, pecahan uang kertas Rp.2000 sebanyak 12 lembar , pecahan uang kertas Rp.1000 sebanayak 2 lembar, dan pecahan uang koin Rp.500 sebanyak 4 koin dan total selurhnya Rp. 129.000.- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.
Jakarta, 16 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
WILHELMINA MANUHUTU. SH.MH.
JAKSA MADYA
|
|