Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Widya Sihombing, S.H
2.Handri Dwi Zulianto, SH
BUDI SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 500/M.1.13./Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Widya Sihombing, S.H
2Handri Dwi Zulianto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Kedua Primair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  1. Bahwa pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak Dipublikasikan Ya