Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
471/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Philip Nathanael Hamka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 471/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Philip Nathanael Hamka
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Iwan Tanama Manalu.SHPhilip Nathanael Hamka
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan bahwa perubahan nama PEMOHON sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Ijazah, dan di Kutipan Akta Kelahiran yang semula bernama PHILIP NATHANAEL HAMKA menjadi                            PHILIP NATHANAEL SURJAWINATAHAMKA adalah sah menurut hukum.
3.    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat dan selanjutnya agar segera mencatat mendaftarkan kedalam register yang telah disediakan untuk keperluan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil PEMOHON dan akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Jakarta Pusat.
4.    Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak