Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst IWAN SUTIAWAN 1.PT. MEGA AUTO FINANCE
2.PT. MEGA CENTRAL FINANCE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 158/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN SUTIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanri Arianta Tafuli S.HIWAN SUTIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA AUTO FINANCE
2PT. MEGA CENTRAL FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. menyatakan bahwa surat nomor:054/MAF/HRD/I/2024 perihal: Pemberhentian Sebagai Karyawan Tetap PT.Mega Auto Finance tidak sah.
  2. Menghukum tergugat I untuk membayar Upah Pesangon, penghargaan masa kerja, uang penganti Hak sesuai pasal 40 peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021

Pasal 40

  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
  2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
  3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Maka penggugat  sudah bekerja 7 tahun 3 bulan maka Pesangon yang harus diterima:

Rp 5.067.381 X 9 =Rp 45.606.429 (pasal 40 ayat 2, huruf I. PP no.35 tahun 2021)

Rp 5.067.381 X 4 = Rp 15.202.143 ( pasal 40 ayat 3. Huruf C. PP No.35 tahun 2021

Total= Rp 60.808.000( enam puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah )

  1. menghukum Tergugat I dan Tergugagt II untuk tanggung renteng untuk melakukan pembayaran Gaji Penggugat yang selama 10 tahun jasanya di pakai untuk mengerjakan pekerjaan dari Tergugat 2 sebesar   Rp 89.191.000 ( delapan puluh Sembilan Juta seratus sembila puluh satu ribu rupiah)
  2. bahwa total yang harus di bayarkan  sebesar Rp 149.999.000 ( seratus empat puluh sembilan Juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah)
  3. bahwa dalam hal pembayaran dapat dibayar melalui Rekening Bank Central Asia (BCA) 2270235398 atas nama IWAN SUTIAWAN

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan kembali( Uitvoerbaar bij vooraad).

 

  1. Mengukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Perselisihan Hubungan insdustrial ini.

Apabila Majelis hakim berpendapat Lain, maka mohon Putusan Yang Seadil- adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya