Petitum |
- menyatakan bahwa surat nomor:054/MAF/HRD/I/2024 perihal: Pemberhentian Sebagai Karyawan Tetap PT.Mega Auto Finance tidak sah.
- Menghukum tergugat I untuk membayar Upah Pesangon, penghargaan masa kerja, uang penganti Hak sesuai pasal 40 peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021
Pasal 40
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
- Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Maka penggugat sudah bekerja 7 tahun 3 bulan maka Pesangon yang harus diterima:
Rp 5.067.381 X 9 =Rp 45.606.429 (pasal 40 ayat 2, huruf I. PP no.35 tahun 2021)
Rp 5.067.381 X 4 = Rp 15.202.143 ( pasal 40 ayat 3. Huruf C. PP No.35 tahun 2021
Total= Rp 60.808.000( enam puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah )
- menghukum Tergugat I dan Tergugagt II untuk tanggung renteng untuk melakukan pembayaran Gaji Penggugat yang selama 10 tahun jasanya di pakai untuk mengerjakan pekerjaan dari Tergugat 2 sebesar Rp 89.191.000 ( delapan puluh Sembilan Juta seratus sembila puluh satu ribu rupiah)
- bahwa total yang harus di bayarkan sebesar Rp 149.999.000 ( seratus empat puluh sembilan Juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah)
- bahwa dalam hal pembayaran dapat dibayar melalui Rekening Bank Central Asia (BCA) 2270235398 atas nama IWAN SUTIAWAN
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan kembali( Uitvoerbaar bij vooraad).
- Mengukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Perselisihan Hubungan insdustrial ini.
Apabila Majelis hakim berpendapat Lain, maka mohon Putusan Yang Seadil- adilnya ( ex aequo et bono) |