Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Johan Rudy Zhou Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 105/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Franky Daniel Tobing, S.H.Johan
Tergugat
NoNama
1Rudy Zhou
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pendaftaran Merek LUMINOSLED dibawah nomor pendaftaran IDM001059813 yang diajukan pada tanggal 23-03-2022 dengan tanggal pendataran 04-03-2023 untuk melindungi jenis barang yang termasuk didalam kelas 11 milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek LUMINOS yang telah terdaftar pada Turut Tergugat dibawah nomor pendaftaran IDM000955755 yang diajukan pada tanggal 02-02-2021 dengan tanggal pendataran 18-03-2022 untuk melindungi jenis barang yang termasuk didalam kelas 11;
  3. Menyatakan bahwa pendaftaran Merek LUMINOSLED dibawah nomor pendaftaran IDM001059813 yang diajukan pada tanggal 23-03-2022 dengan tanggal pendataran 04-03-2023 untuk melindungi jenis barang yang termasuk didalam kelas 11 milik Tergugat adalah Pemohon pendaftaran merek yang beriktikad tidak baik;
  4. Menyatakan batal pendaftaran Merek LUMINOSLED dibawah nomor pendaftaran IDM001059813 yang diajukan pada tanggal 23-03-2022 dengan tanggal pendataran 04-03-2023 untuk melindungi jenis barang yang termasuk didalam kelas 11 milik Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek LUMINOSLED dibawah nomor pendaftaran IDM001059813 yang diajukan pada tanggal 23-03-2022 dengan tanggal pendataran 04-03-2023 untuk melindungi jenis barang yang termasuk didalam kelas 11 dengan cara mencoret merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  6. Memerintahkaan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak