Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk 1.Abdullah Rifki
2.Muhammad Jihad Riansyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Magdi Jhon Crony Girsang, S.H., M.H.PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk
Tergugat
NoNama
1Abdullah Rifki
2Muhammad Jihad Riansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat efektif sejak tanggal 26 September 2024:
  3. Menyatakan sah secara hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat dengan alasan pengambilalihan kepemilikan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan sah exit clearance form (serah terima properti Perusahaan) Tergugat I tanggal 30 Agustus 2024 sebagai bentuk menerima PHK;
  5. Menyatakan sah exit clearance form (serah terima properti Perusahaan) Tergugat II tanggal 2 September 2024 sebagai bentuk menerima PHK;
  6. Menyatakan sah secara hukum pembayaran seluruh hak-hak kompensasi PHK yang sudah diterima oleh Para Tergugat sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan formula sebagai berikut;

 

  1. Tergugat I
  1. Uang Pesangon              : 1 x 8 x Rp. 8.691.000,-         = Rp. 69.528.000,-
  2. Uang PMK                    : 1 x 3 x Rp. 8.691.000,-         = Rp. 26.073.000,-     

Jumlah Hak (Gross)Rp. 95.601.000,-

Pajak atas Pesangon= Rp.   2.280.050,-

Jumlah Hak (Nett)Rp. 93.320.950,-

 

  1. Uang Penggantian Hak:

Sisa cuti 2 hari: 2/21 x Rp. 8.691.000,-= Rp.      827.714,-

  1.                                                                            Rp. 94.146.664,-

 

Ditambah dengan upah terakhir Tergugat I secara prorata sejumlah Rp. 15.081.718,-, maka total yang diterima adalah sebesar Rp. 94.146.664,- (+) Rp. 15.081.718,- = Rp. 109.230.382,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah)

 

  1. Tergugat II
  1. Uang Pesangon              : 1 x 9 x Rp. 5.252.000,-         = Rp. 47.268.000,-
  2. Uang PMK                    : 1 x 4 x Rp. 5.252.000,-         = Rp. 21.008.000,-     

Jumlah Hak (Gross)Rp. 68.276.000,-

Pajak atas Pesangon= Rp.      913.800,-

Jumlah Hak (Nett)Rp. 67.362.200,-

 

  1. Uang Penggantian Hak:

Sisa cuti 1,5 hari: 1,5/21 x Rp. 5.252.000,-= Rp.      375.143,-

  1.                                                                            Rp. 67.737.343,-

 

Ditambah dengan upah terakhir Tergugat II secara prorata sejumlah Rp. 7.578.732,-, maka total yang diterima adalah sebesar Rp. 67.737.343,- (+) Rp. 7.578.732,- = Rp. 75.316.075,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus enam belas ribu tujuh puluh lima rupiah)

 

  1. Menyatakan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;

 

ATAU :

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak