Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
396/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst PT. ADHI KARYA PERSERO PT SKS Listrik Kalimantan, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 396/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADHI KARYA PERSERO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Gandasmiri, SH.,PT. ADHI KARYA PERSERO
Tergugat
NoNama
1PT SKS Listrik Kalimantan,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi terhadap Berita Acara Kesepakatan Bersama Perbaikan dan Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Yang Melalui Link Proyek Ruas Jalan Sp. Sei Asam - Takaras - Tb Talaken - Tb Jutuh, Gunung Mas – Kalimantan Tengah, tertanggal 2 Mei 2018

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 19.640.930.000,- (sembilan belas milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak