Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst ANI MARYANI mewakili tiga ratus dua puluh satu orang PT. DADA INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 221/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANI MARYANI mewakili tiga ratus dua puluh satu orang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JULIUS IBRANI, S.H.ANI MARYANI mewakili tiga ratus dua puluh satu orang
Termohon
NoNama
1PT. DADA INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2.    Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada TERMOHON PKPU/PT. DADA INDONESIA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat beralamat Head Office di Jakarta Garden City – Rukan Avenue No. 8-176, Cakung, Jakarta Timur – 13910 serta berlamat pabrik di Jalan Raya Sadang, Desa Ciwangi, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat – 41181, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

3.    Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPU PT. DADA INDONESIA untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. DADA INDONESIA;

4.    Menunjuk dan mengangkat:

  • MUHAMMAD DARWIN SYAFII HASIBUAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-42. AH.04.03-2019, tanggal 13 Maret 2019, berkantor di Gedung Graha Mampang Lantai 3 Suite 305, Jl. Mampang Prapatan Raya, No. 100, Kota Admintrasi Jakarta Selatan, 12760; dan      
  • MARULITUA RAJAGUKGUK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU 197.AH.04.03-2019, tanggal 20 Agustus 2019, berkantor di Ruko Sari Pusaka Jalan Pahlawan Revolusi No. 5, Pondok Bambu – Jakarta Timur.

Selaku para PENGURUS PT. DADA INDONESIA dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit; dan

5.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak