Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH MUHAMMAD AGGI PERMADI bin Alm SYARIFUDDIN als JOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 590/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-599/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGGI PERMADI bin Alm SYARIFUDDIN als JOE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 www.kejari-jakpus.go.id

Description: Lambang Padi Kapas Saja

 

 

   “UNTUK KEADILAN”

 

                                      P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-193/M.1.10/08/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

  Nama Lengkap

 

  Tempat Lahir

  Umur / Tanggal Lahir

  Jenis Kelamin

 Kebangsaan/Kewarganegaraan

  Tempat Tinggal

   

  Agama

  Pekerjaan

  Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE

Banda Aceh

30 Tahun / 05 September 1993

Laki-laki.

Indonesia.

Jl.TGK H Bintang No.4 Kel. Blang Oi Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

Islam

Karyawan Swasta

SMA

 

 

 B.

PENAHANAN        :

                                                               

 

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan

 

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jenis Penahanan Rutan

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan

 

:

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

Sejak Tanggal 29 Juni 2024 s/d Tanggal 18 Juli 2024

 

Sejak Tanggal 19 Juli 2024 s/d Tanggal 27 Agustus 2024.

 

 

Sejak Tanggal 26 Agustus 2024 s/d Tanggal 14 September 2024

 

 

 

 C.

DAKWAAN    

:

 

                       

 

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul.14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jl.Biak Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 05 Mei 2024 terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE bekerja di Warkop Agam Indomie Bangladesh milik saksi PHANG SIAW PHIN Alias KO APIN yang bertempat di Jl.Biak Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat sesuai dengan perjanjian kontrak kerja selama 6 bulan dan evaluasi per 1 bulan dengan gaji sebesar Rp.2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tambahan insentif 2 persen dari keuntungan penjualan dan terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE bertugas sebagai koki serta dipercayakan untuk menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK Tahun 2015, dengan nomor rangka MHKW3CA3JFK013145 dan nomor mesin DFJ5888 An.Sugianto dalam hal urusan keperluan operasional Warkop tersebut.
  • Bahwa benar 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK Tahun 2015, dengan nomor rangka MHKW3CA3JFK013145 dan nomor mesin DFJ5888 An.Sugianto adalah milik saksi SUGIANTO dan saksi SUGIANTO mengizinkan mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional Warkop Agam Indomie Bangladesh milik saksi PHANG SIAW PHIN Alias KO APIN.
  • Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 Wib, saat terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE sudah selesai bekerja sift malam di Warkop Agam Indomie Bangladesh, kemudian saksi PHANG SIAW PHIN Alias Ko APIN menyuruh terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK An.Sugianto tersebut ke rumah saksi PHANG SIAW PHIN Alias Ko APIN di Kav.BNI 46 Blok II No.128 Rt.008/004 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dan terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE menyetujuinya;
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK An.Sugianto tersebut, lalu terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE singgah dulu ke Mess yang terletak di depan Warkop Agam Indomie Bangladesh tersebut di Jl. Biak Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, kemudian terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE berbenah dan membawa semua barang-barang terdakwa yang ada di Mess tersebut ke dalam mobil, lalu terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE membawa mobil tersebut bukan ke rumah saksi PHANG SIAW PHIN Alias Ko APIN melainkan terdakwa bawa pergi ke daerah Jakarta Barat dan diperjalanan terdakwa membuka iklan penjualan mobil di media social Facebook melalui Hanpdhone terdakwa, kemudian terdakwa melihat akun bernama ASEP yang berisikan “Dicari Mobil Luxio dan Grandmax”. Selanjutnya terdakwa berkomunikasi melalui chat ke akun ASEP tersebut dengan mengatakan “ Bang, masih cari mobil Luxio gak?”, lalu terdakwa melanjutkan komunikasi dengan akun ASEP tersebut melalui whatsup dan diketahui akun ASEP tersebut bernama ASEP SAPUTRA (belum terangkap), lalu terdakwa janjian bertemu dengan ASEP SAPUTRA (belum tertangkap) di Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Banten. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Banten.
  • Sesampainya terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE di Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Banten sekira Pukul 18.00 Wib, kemudian terdakwa mengubungi ASEP SAPUTRA (belum tertangkap), lalu ASEP SAPUTRA (belum tertangkap) mengatakan bahwa untuk bertemu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE  membeli tiket kapal untuk menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan sekira Pukul 22.30 Wib terdakwa sampai di Pelabuhan Bakauheni, Lampung lalu bertemu dengan ASEP SAPUTRA (belum tertangkap). Kemudian terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK An.Sugianto tersebut kepada ASEP SAPUTRA (belum tertangkap) dengan harga Rp.26.500.000;(dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran pada saat tersebut secara transfer ke rekening akun Gopay milik terdakwa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta pembayaran secara cash sebesar Rp.6.500.000; (enam juta lima ratus ribu rupiah), lalu sekira Pukul 00.30 Wib terdakwa mendapat transfer kembali atas penjualan mobil tersebut melalui aku Gopay Terdakwa sebesar Rp.10.000.000; (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE kembali ke Jakarta dan selama di Jakarta Terdakwa berpindah-pindah kost dengan maksud menyembunyikan diri, lalu pada hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 pada saat Terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE berada di Hotel Boulevard, Jakarta Barat Terdakwa berhasil diamankan selanjutnya di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut sesuai;
  • Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE tidak ada izin dari saksi PHANG SIAW PHIN Alias Ko APIN maupun saksi SUGIANTO selaku pemilik untuk menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK Tahun 2015, dengan nomor rangka MHKW3CA3JFK013145 dan nomor mesin DFJ5888 An.Sugianto tersebut;
  • Bahwa uang hasil penjualan mobil tersebut sudah habis Terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.      
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE tersebut, saksi SUGIANTO selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK Tahun 2015, dengan nomor rangka MHKW3CA3JFK013145 dan nomor mesin DFJ5888 mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000; (sembilan puluh juta rupiah)

 

  • ------Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul.14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jl.Biak Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 05 Mei 2024 terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE bekerja di Warkop Agam Indomie Bangladesh milik saksi PHANG SIAW PHIN Alias KO APIN yang bertempat di Jl.Biak Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dan Terdakwa bertugas sebagai koki serta dipercayakan untuk menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK Tahun 2015, dengan nomor rangka MHKW3CA3JFK013145 dan nomor mesin DFJ5888 An.Sugianto dalam hal urusan keperluan operasional Warkop tersebut.
  • Bahwa benar 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK Tahun 2015, dengan nomor rangka MHKW3CA3JFK013145 dan nomor mesin DFJ5888 An.Sugianto adalah milik saksi SUGIANTO dan saksi SUGIANTO mengizinkan mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional Warkop Agam Indomie Bangladesh milik saksi PHANG SIAW PHIN Alias KO APIN.
  • Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 Wib, saat terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE sudah selesai bekerja sift malam di Warkop Agam Indomie Bangladesh , kemudian saksi PHANG SIAW PHIN Alias Ko APIN menyuruh terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK An.Sugianto tersebut ke rumah saksi PHANG SIAW PHIN Alias Ko APIN di Kav.BNI 46 Blok II No.128 Rt.008/004 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dan terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE menyetujuinya;
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK An.Sugianto tersebut, lalu terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE singgah dulu ke Mess yang terletak di depan Warkop Agam Indomie Bangladesh tersebut kemudian terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE berbenah dan membawa semua barang-barang terdakwa yang ada di Mess tersebut ke dalam mobil, setelah itu terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE membawa mobil tersebut bukan ke rumah saksi PHANG SIAW PHIN Alias Ko APIN melainkan terdakwa bawa pergi ke daerah Jakarta Barat dan diperjalanan terdakwa membuka iklan penjualan mobil di media social Facebook melalui Hanpdhone terdakwa, kemudian terdakwa melihat akun bernama ASEP yang berisikan “Dicari Mobil Luxio dan Grandmax”. Selanjutnya terdakwa berkomunikasi melalui chat ke akun ASEP tersebut dengan mengatakan “ Bang, masih cari mobil Luxio gak?”, lalu terdakwa melanjutkan komunikasi dengan akun ASEP tersebut melalui whatsup dan diketahui akun ASEP tersebut bernama ASEP SAPUTRA (belum terangkap), lalu terdakwa janjian bertemu dengan ASEP SAPUTRA (belum tertangkap) di Pelabuhan Merak Kota Cilegon Banten. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Pelabuhan Merak Kota Cilegon Banten.
  • Sesampainya terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE di Pelabuhan Merak Kota Cilegon Banten sekira Pukul 18.00 Wib, kemudian terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE menghubungi ASEP SAPUTRA (belum tertangkap), lalu ASEP SAPUTRA (belum tertangkap) mengatakan untuk bertemu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE  membeli tiket kapal untuk menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan sekira Pukul 22.30 Wib terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE sampai di Pelabuhan Bakauheni, Lampung lalu bertemu dengan ASEP SAPUTRA (belum tertangkap). Kemudian terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK An.Sugianto tersebut kepada ASEP SAPUTRA (belum tertangkap) dengan harga Rp.26.500.000;(dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer ke rekening akun Gopay terdakwa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta pembayaran secara cash sebesar Rp.6.500.000; (enam juta lima ratus ribu rupiah), lalu sekira Pukul 00.30 Wib terdakwa mendapat transfer kembali atas penjualan mobil tersebut sebesar Rp.10.000.000; (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE kembali ke Jakarta dan selama di Jakarta terdakwa berpindah-pindah kost dengan maksud menyembunyikan diri, lalu pada hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 pada saat terdakwa berada di Hotel Boulevard, Jakarta Barat, terdakwa berhasil diamankan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE tidak ada izin dari saksi PHANG SIAW PHIN Alias Ko APIN maupun saksi SUGIANTO selaku pemilik untuk menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio /1.5 X MT warna silver Metalic dengan Nomor Polisi B2339BFK Tahun 2015, dengan nomor rangka MHKW3CA3JFK013145 dan nomor mesin DFJ5888 An.Sugianto tersebut;
  • Bahwa uang hasil penjualan mobil tersebut sudah habis terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.     
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE tersebut, saksi SUGIANTO selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000; (sembilan puluh juta rupiah)

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AGGI PERMADI Bin Alm.SYARIFUDDIN Alias JOE  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Jakarta,  28 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

Juliyanti Safitri Siregar, SH.,MH.

Jaksa Muda / NIP. 198307172008122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya