Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst PT. TERBIT FINANCIAL TECHNOLOGY 1.PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA
2.PT. TOKOPEDIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TERBIT FINANCIAL TECHNOLOGY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD FATONI, S.H.PT. TERBIT FINANCIAL TECHNOLOGY
Tergugat
NoNama
1PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA
2PT. TOKOPEDIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
  3. Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik Penggugat.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor:  IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
  9. Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.
  10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan Tergugat I, yaitu:
    1. Merek “GOTO”, No. Permohonan: DID2021015575, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 9.
    2. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015579, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 35.
    3. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015582, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 36.
    4. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015584, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 38.
    5. Merek “GOTO”, No. Permohonan:  JID2021015587, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 39.
    6. Merek “GOTO”, No. Permohonan:  JID2021015589, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 42.
    7. Merek “goto”, No. Permohonan: DID2021033006, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.
    8. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033009, No. Pengumuman:  BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 35.
    9. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033011, No. Pengumuman:  BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 36.
    10. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033012, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 38.
    11. Merek “goto”, No. Permohonan:  JID2021033015, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 39.
    12. Merek “goto”, No. Permohonan:  JID2021033021, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 42.
    13. Merek “goto financial”, No. Permohonan: DID2021033887, No. Pengumuman:  BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.
    14. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033891, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 35.
    15. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033894, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 36.
    16. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033897, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 38.
    17. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033899, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 39.
    18. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033900, No. Pengumuman:  BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 42.
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi.
  13. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka  kami mohon agar berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak