Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
724/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. IWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 724/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-715/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM - 236/M.1.10/Eoh.2/10/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

IWANDI

Nomor Identitas

:

3673032508890001

Tempat lahir

:

Serang

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 25 Agustus 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pasar Senen Dalam IV RT 007 RW 004, Kel.Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1. Penangkapan

:

11 Agusutus 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa IWANDI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

12 Agustutus 2024 s/d 31 Agustus 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

01 September 2024 s/d 10 Oktober 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

-

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

-

 

7.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

  1. Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa IWANDI, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH yang beralamat di Jl. Gardu Asem, RT 006/RW 006, Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 18.57 WIB saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH sesampainya dirumah yang beralamat di Jl. Gardu Asem, RT 007/RW 006, Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengganti pakaian koko namun saat sedang didalam rumah saksi lupa bahwa Handphonenya tertinggal di dasbor sebelah kiri sepeda motornya. Pada saat yang bersamaan terdakwa IWANDI sedang berjalan hendak ke Pasar Senen bersama dengan anaknya yang berumur 6 (enam) tahun dan 9 (sembilan) tahun, namun pada saat melintas didepan rumah saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH, terdakwa melihat ada sepeda motor yang diparkir dan pada dasbor tersebut terdapat 1 (satu) unit handphone merek Realme C33, warna Laut Malam, No. IMEI 1 : 864184065834332, No. IMEI 2 : 864184065434324 milik saksi THIFAL ZAKI HIBATULLA. Sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut dikarenakan sedang butuh uang untuk membayar kontrakan. Selanjutnya terdakwa duduk di jok motor korban untuk mengawasi situasi sekitar, setelah merasa aman kemudian tersangka mengambil handphone milik saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH dengan menggunakan tangan kanannya kemudian menggunakan dengan kedua tangannya. Setelah saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH sadar handphone miliknya tertinggal di dasbor sebelah kiri motornya, saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH bergegas kembali ke sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya, namun pada saat mengecek dasbor motornya handphone milik saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH tersebut sudah tidak ada/ hilang. Kemudian saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH bertanya kepada terdakwa IWANDI yang pada saat itu terdakwa sedang duduk di motor saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH apakah meliihat handphone milik saksi THIFAL ZAKI HIBATULLAH di dasbor sebelah kiri sepeda motornya, namun terdakwa tidak menjawabnya.
  • Bahwa setelah terdakwa IWANDI mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme C33, warna Laut Malam, No. IMEI 1 : 864184065834332, No. IMEI 2 : 864184065434324 milik saksi THIFAL ZAKI HIBATULLA, terdakwa membawa handphone tersebut ke Pasar Senen bersama dengan 2 (dua) anak terdakwa pergi naik bajaj, setelah sampai di Pasar Senen terdakwa menemui temannya yang bernama sdr. ONO untuk membayar utang dengan cara terlebih dahulu menjual handphone melalui sdr. ONO dengan menjual handphone merek Realme C33, warna Laut Malam, No. IMEI 1 : 864184065834332, No. IMEI 2 : 864184065434324 milik saksi THIFAL ZAKI HIBATULLA di marketplace. Selanjutnya handphone tersebut laku terjual seharga  Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merek Realme C33, warna Laut Malam, No. IMEI 1 : 864184065834332, No. IMEI 2 : 864184065434324 milik saksi THIFAL ZAKI HIBATULLA tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada sdr. Ono;
  • Bahwa perbuatan terdakwa IWANDI tersebut mengakibatkan saksi THIFAL ZAKI HIBATULLA mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah);

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     

Jakarta, 16 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199512152018012001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya