Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT BINEATAMA KAYONE LESTARI;
- Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/ PT BINEATAMA KAYONE LESTARI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
- Mengangkat :
AUDY RAHMAT, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-200 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021. Gedung World Trade Center,Jakarta Selatan.
MOH. YUDA SUDAWAN, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-105 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022. Prosperity Tower 20th Floor, Jakarta.
HABIBIE ABDIAWAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-112.AH.04.05-2023 tanggal 17 November 2023. Titik Soebagjo & Partners, Jl. Salam No.2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta.
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT BINEATAMA KAYONE LESTARI dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT BINEATAMA KAYONE LESTARI, Para Pemohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.
|