Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst SITI NURJANAH BAYU PRAWITASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NURJANAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HASDIAH SALAM, S.H., M.H.SITI NURJANAH
Termohon
NoNama
1BAYU PRAWITASARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon Pailit (Bayu Prawitasari) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan dari Termohon Pailit.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Rianto Abimail, S.E, S.H., MAK., Ak., CA., CPA., AUST., BKP., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-195 AH.04.03-2020 tanggal 14 April 2020, beralamat di Grand Slipi Tower, Lantai 42, Unit 42D, Jl. S. Parman Kav 22 – 24, Jakarta Barat – 11480;
    Sdr. Lindung Sihombing, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-324 AH.04.03-2019, beralamat di Jl. Setia 1/ Gg. Mayor No. 48, Jatiwaringin, Pondok Gede;
    Sdr. Fredinandus Leda Lamba, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-151 AH.04.03-2020 tanggal 31 Januari 2020, beralamat di Leda Lamba & Partners, Kirana Tower II, Level 10 – A, Jalan Boulevard Timur No. 88, Kelapa Gading. Jakarta Utara – 14240.
    Secara bersama-sama sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan dari Termohon Pailit.
  5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah menjalankan tugasnya dan proses kepailitan dinyatakan berakhir.
  6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak