Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU PT. JAE HYUN INDONESIA untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan dari TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara:
ALBERTO SIREGAR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-290.AH. 04-03-2018, Tanggal 10 September 2018, beralamat Kantor di AHS Law Office, Ruko Plaza Roxy, Blok S-1 No. 17, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi;
XXXXXXXX, SH., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor __________ tertanggal ________, beralamat di _______________; dan
XXXXXXX, SH., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor __________ tertanggal ________, beralamat di _______________.
Secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU dan/atau Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU/Debitor dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU PT. JAE HYUN INDONESIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
- Membebankan segala biaya dalam permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
|