Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. YUDO INDONESIA PT. JAE HYUN INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. YUDO INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KEMAL PARTOGI SIPAHUTAR, SH.PT. YUDO INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT. JAE HYUN INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU PT. JAE HYUN INDONESIA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan dari TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Saudara:
    ALBERTO SIREGAR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar        di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-290.AH. 04-03-2018, Tanggal 10 September 2018, beralamat Kantor di AHS Law Office, Ruko Plaza Roxy, Blok S-1 No. 17, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi;
    XXXXXXXX, SH., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar        di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor __________ tertanggal ________, beralamat di _______________; dan
    XXXXXXX, SH., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar        di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor __________ tertanggal ________, beralamat di _______________.
    Secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU dan/atau Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU/Debitor dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU PT. JAE HYUN INDONESIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
  7. Membebankan segala biaya dalam permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak