Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. APLIKASI SOLUSI FINANSIAL
2.YOGA SADES SUGEHARTO
KOPERASI TASS INDONESIA NUSANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 222/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. APLIKASI SOLUSI FINANSIAL
2YOGA SADES SUGEHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DHANU PRAYOGO, SH.PT. APLIKASI SOLUSI FINANSIAL
2DHANU PRAYOGO, SH.YOGA SADES SUGEHARTO
Termohon
NoNama
1KOPERASI TASS INDONESIA NUSANTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara kepada TERMOHON, yaitu Koperasi TASS Indonesia Nusantara, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a-quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON Koperasi TASS Indonesia Nusantara;
  4. Menunjuk dan Mengangkat;
    Saudara SAHAT POLTAK SIALLAGAN, S.H., M.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-287 AH.04.03-2018 tanggal 10 September 2018, yang berkantor pada Kantor Hukum ENP berlamat kantor di Komplek Perkantoran Fatmawati Mas Blok I No. 105, Jl. R.S. Fatmawati No. 20, Cilandak, Jakarta Selatan – 12430;
    Untuk Bertindak selaku PENGURUS untuk mengurus harta TERMOHON dalam hal TERMOHON dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal TERMOHON dinyatakan pailit;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON Koperasi TASS Indonesia Nusantara dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan; dan
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak