Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst LOVREN DEVTER SIMBOLON PT MERCURY GOOSPERY INDONESIA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOVREN DEVTER SIMBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MERCURY GOOSPERY INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. DALAM PROVISI
  2. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah bulan Juli 2022 dan upah berjalan kepada Penggugat sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023 sebesar Rp. 59.904.764,-
  4.   DALAM POKOK PERKARA
  5. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  6. Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 59 ayat (1), ayat (2) ayat (4), dan ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau hubungan kerja tetap;
  8. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 157A ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  9. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang mulia;
  10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah bulan Juli 2022 dan upah berjalan kepada Penggugat sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023 sebesar Rp. 59.904.764,-
  11. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 54.400.000,-
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya