Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
671/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH SUTRISNO RIFAI BIN SULOSO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 671/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-669/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO RIFAI BIN SULOSO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

           KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

         KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

             Jl. Merpati No.5 Blok 12 Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat 10720

UNTUK KEADILAN                                                                                                                            P-29

 

        SURAT –  DAKWAAN

       NO. REG. PERK. : PDM- 316 /M.1.10/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                   : SUTRISNO RIFAI bin SULOSO (alm)

Tempat Lahir                                       : Semarang

Umur / Tanggal Lahir                          : 50 tahun / 23 Desember 1973

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Jl. Kakap Rt.007/001 No.77 Kel. Kuningan Kec.

Semarang Utara Semarang Jawa Tengah / Berahan Wetan Rt.002/003 Kel. Berahan Wetan Kec.Wedung Kab. Demak Jawa Tengah

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Buruh

Pendidikan                                          : SMP

 

 

  1. PENAHANAN RUTAN :

-    Oleh Penyidik Polri sejak tanggal                    :  Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

         sejak tgl. 04 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024;

-     Diperpanjang oleh PU sejak tanggal              :  Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

         sejak tgl. 24 Juni 2024 s/d 02 Agustus 2024;

-     Diperpanjang oleh PN Jakpus                        :  Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

sejak tgl. 03 Agustus 2024 s/d 01 Oktober 2024;

-     Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  :  Ditahan di Rutan sejak tgl. 25 September 2024

   s/d 14 Oktober 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa SUTRISNO RIFAI bin SULOSO (alm), pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar Jam 04.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Depan Apartemen Batavia Jl.KH.Mas Mansyur Kel.Bendungan Hilir, Kec.Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib, pada saat terdakwa berada dirumahnya di Semarang Jawa Tengah, terdakwa  telah dihubungi oleh pelaku Jono (DPO) teman dan tetangganya, yang menawarkan terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis ectasy milik pelaku Imam als Bejo (DPO) di Jakarta lalu kembali ke Semarang menyerahkan narkotika jenis ectasy tersebut kepada Imam als Bejo, dan selanjutnya terdakwa langsung berhubungan dengan Imam als Bejo yang menawarkan imbalan berupa uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana terdakwa menerima tawaran tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, pelaku Jono mendatangi terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos berangkat ke Jakarta, 1(satu) unit handphone merk Smartfren dengan nomor simcard 088227695601 dan 1(satu) buah kartu ATM dimana kemudian sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa berangkat ke Jakarta dan sampai di Jakarta pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 03.00 Wib;
  • Bahwa ketika terdakwa sudah berada di Jakarta, terdakwa dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Fina(DPO) yang mengarahkan terdakwa ke Apartemen Batavia untuk mengambil narkotika jenis ectasy tersebut, sesampainya didepan apartemen, terdakwa diarahkan ke pot bunga untuk mengambil kunci pintu unit apartemen dan lalu diarahkan ke unit 1501; kemudian terdakwa membuka unit 1501 tersebut dan diarahkan untuk mengambil narkotika jenis ecstasy tersebut didalam paper bag warna biru yang berada diatas meja televisi, selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa paperbag warna biru tersebut yang diyakini terdakwa berisi narkotika jenis ecstasy, lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan mampir ke sebuah warung untuk memesan kopi didepan Apartemen Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat;
  • Bahwa ketika terdakwa sedang menunggu kopinya tersebut, terdakwa didatangi oleh saksi Farifudin, saksi Ihsanul Amin dan tim dari Polda Metrojaya yang langsung menginterogasi terdakwa, dimana terdakwa mengakui membawa narkotika jenis ecstasy sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana ditemukan narkotika jenis ecstasy sebanyak 3.000(tigaribu) butir dengan berat brutto seluruhnya 1.485 gram didalam paperbag warna biru yang dibawa terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang; selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metrojaya;
  • Bahwa untuk barang bukti seluruhnya adalah 3.000(tigaribu) butir dengan berat brutto seluruhnya 1.485 gram, telah disisihkan sejumlah 2.940(dua ribu sembilan ratus empat puluh) butir dan diserahkan ke lab sebanyak 60(enampuluh) butir;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 2598/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang diketahui oleh Pahala Simanjuntak SIK selaku Kabid Narkobafor Bareskrim Polri dengan Kesimpulan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8237 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8200 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,7949 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8258 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8600 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8281 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8456 gram;

 

2. 1(satu) bungkus plastic klip berisi :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8185 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8369 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8069 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8458 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8321 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8267 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8292 gram;
  8. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8410 gram;

 

  1. 1 (satu)  Bungkus plastic klip berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0142 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0105 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0225 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0293 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 0,9962 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0201 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 0,9863 gram;
  8. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0132 gram;

 

  1. 1(satu) bungkus plastic klip berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9547 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9639 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9699 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9607 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9313 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9627 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9619 gram;

adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa ia terdakwa SUTRISNO RIFAI bin SULOSO (alm), pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar Jam 04.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Depan Apartemen Batavia Jl.KH.Mas Mansyur Kel.Bendungan Hilir, Kec.Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 00.30 Wib, saksi Faripudin dan saksi Ihsanul Amin serta anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapatkan informasi kalau di depan Apartemen Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga dengan adanya informasi tersebut, dilakukan pemantauan dan ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat dimaksud;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar Jam 04.10 Wib dini hari, saksi-saksi mencurigai terdakwa yang sedang duduk disebuah warung kopi sehingga saksi-saksi mendatangi tempat tersebut dimana terdakwa sendirian; selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa, dimana terdakwa mengakui membawa narkotika jenis ecstasy dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ecstasy sebanyak 3.000(tigaribu) butir dengan berat brutto seluruhnya 1.485 gram didalam paperbag warna biru yang dibawa terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menerangkan telah disuruh oleh pelaku Imam als Bejo (DPO) untuk mengambil dan membawa narkotika jenis ecstasy tersebut untuk dibawa ke Semarang dengan upah yang akan diberikan sebesar Rp.3.000.000,- (tigajuta rupiah),-, namun terdakwa sudah ditangkap;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang; selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metrojaya;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 2598/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang diketahui oleh Pahala Simanjuntak SIK selaku Kabid Narkobafor Bareskrim Polri dengan Kesimpulan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8237 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8200 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,7949 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8258 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8600 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8281 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna ungu logo “sound cloud” dengan berat netto seluruhnya 0,8456 gram;

 

2. 1(satu) bungkus plastic klip berisi :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8185 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8369 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8069 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8458 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8321 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8267 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8292 gram;
  8. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna pink logo “maserat” dengan berat netto seluruhnya 0,8410 gram;

 

3. 1(satu)  Bungkus plastic klip berisi :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0142 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0105 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0225 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0293 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 0,9962 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0201 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 0,9863 gram;
  8. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna krem berbentuk “tengkorak” dengan berat netto seluruhnya 1,0132 gram;

 

  1. 1(satu) bungkus plastic klip berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9547 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9639 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9699 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9607 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9313 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9627 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2(dua) butir tablet warna abu-abu kode “audy rs” dengan berat netto seluruhnya 0,9619 gram;

adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                              Jakarta,     September 2024

                                                                                                  Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

                                                                                            SORTA APRIANI THERESIA, SH.

                                                                          JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19680419 199403 2002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya