Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
631/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | SANTOSO, SH. | ELINA LIVIANDRA IRAWAN. | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 631/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | No.530/M.1.10/Epp.2/05/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----------- Bahwa ia terdakwa ELINA LIVIANDRA IRAWAN pada pertengahan bulan Juli sampai bulan September tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, yang terjadi di sekitar ATM Bank BCA Mangga Dua Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa; KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa ELINA LIVIANDRA IRAWAN pada pertengahan bulan Juli sampai bulan September tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, yang terjadi di ATM Bank BCA Mangga Dua Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |