Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst NOVITA SARI KOPERASI HANSON MITRA MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SONANG N. JEWEL MANULLANG, S.H.NOVITA SARI
Termohon
NoNama
1KOPERASI HANSON MITRA MANDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/KOPERASI HANSON MITRA MANDIRI suatu Koperasi/Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta beralamat di Mayapada Tower 1 lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12920 untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ KOPERASI HANSON MITRA MANDIRI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
  4. Mengangkat:
    -         Sdr. MUHAMMAD DENI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-89 tertanggal 11 April 2016, beralamat kantor di Law Office Batubara & Bels (B&BELS), Apartemen Kebagusan City Tower C Lantai Dasar No. KC-30, Jl. Baung Kebagusan, Jakarta Selatan – 12520, DKI Jakarta;
    -         Sdr. RINALDI, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-95 AH.04.03-2019 tertanggal 2 April 2019 beralamat kantor di Gedung Trio Lantai 2, Ruang 203, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 17EF, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
    -         Sdr. ENRIKO SIMANJUNTAK, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-54 tertanggal 29 Maret 2016 beralamat kantor di Kantor Hukum NRM & Enriko Law Office, Jl. Kayu Barat 53A, Kayu Putih, Jakarta 13210; dan
    -         Sdr. RISKI MARULI, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-47 tertanggal 29 Maret 2016 beralamat kantor di Pondok Tirta Mandala, Blok D No. 1&2, Depok, Jawa Barat.
    -         Sdr. RONY PURWANTO PURBA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-223.AH.04.03-2017 tertanggal 8 November 2017 beralamat kantor di Prof. Dr. Soepomo, Rt.002/004, Buaran Indah, Tangerang, Banten.
    Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/ KOPERASI HANSON MITRA MANDIRI dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak