Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst PT. DART AIR EXPRESSINDO 1.PT. DGL EXPEDISI INDONESIA
2.CHARLES ESHANTHA PERERA WIJESUNDERA
3.BUVINDA DHANESH KUMAR KELLAPATHA
4.SUBRAMANIAM MOHANADAS
5.JUDE NASHITHA PERERA WIJESUNDERA
6.ABDUL RAHMAN HS
7.DGL HOLDING PTE, LIMITED
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DART AIR EXPRESSINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JESAYAS, SHPT. DART AIR EXPRESSINDO
Tergugat
NoNama
1PT. DGL EXPEDISI INDONESIA
2CHARLES ESHANTHA PERERA WIJESUNDERA
3BUVINDA DHANESH KUMAR KELLAPATHA
4SUBRAMANIAM MOHANADAS
5JUDE NASHITHA PERERA WIJESUNDERA
6ABDUL RAHMAN HS
7DGL HOLDING PTE, LIMITED
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat satu-satunya penerima lisensi yang sah atas merek “Dart Global Logistics” dari Suhendro Santosa selaku pemilik dan pemegang hak khusus atas merek “Dart Global Logistics”;
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan penggunaan tanpa hak atas merek “Dart Global Logistics + Logo” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Dart Global Logitics” milik Suhendro Santosa;
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan bisnis usahanya dengan menggunakan merek “Dart Global Logistics + Logo” selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini diucapkan.
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah).
6. Menghukum Para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah).
7. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya sebagai berikut:
7.1. Asset-asset Tergugat I (PT.DGL Ekspedisi Indonesia), berupa:
1. Kantor di Rukan Puri Mutiara Blok BE No.16 lantai 3, Ruang C, Sunter Griya Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta
2. Kendaraan bermotor (baik motor, mobil dan truck) milik Para Tergugat yang digunakan dan berada di wilayah Republik Indonesia.
7.2. Seluruh Hak Tagih yang dimiliki Para Tergugat termasuk terhadap customer Tergugat I
7.3. Seluruh Saham yang dimiliki Tergugat VI dan Tergugat VII pada Tergugat I (PT DGL Ekspedisi Indonesia), dengan besaran saham Tergugat VI senilai Rp.4.620.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh enam juta Rupiah) dan saham Tergugat VII senilai Rp.9.380.000.000,- (Sembilan milyar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah);
7.4. Seluruh uang milik Para Tergugat yang berada di Bank.
7.5. Seluruh Asset-asset pribadi milik Para Tergugat selaku Komisaris, Direktur Utama, Direktur maupun selaku Pemegang Saham.
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan di dalam perkara a quo terhitung sejak dijatuhkan dan dibacakannya Putusan dalam perkara a quo oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum.
9. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya kasasi, peninjauan kembali maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak