Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
437/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Alam P Simamora, S.H., M.H. 1.Paulus Lim
2.Setiawan Ichlas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 437/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alam P Simamora, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Paulus Lim
2Setiawan Ichlas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Jasa Hukum Nomor : 55/Perj-PL&APS/VIII/2017 tanggal 19 Agustus 2017.
  3. Menetapkan bahwa Tergugat 1 telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji dengan tidak dilaksanakannya kewajiban sesuai Perjanjian Jasa Hukum Nomor : 55/Perj-PL&APS/VIII/2017 tanggal 19 Agustus 2017.
  4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa honorarium Penggugat sebesar    Rp 1.250.000.000,-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) seketika dan secara tunai pada saat putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak