Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
611/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | HADZIQOTUL AULAWIYYAH | BED NEGO MANIK | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | |||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||
Nomor Perkara | 611/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | |||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-616/M.1.10/Eoh.2/09/2024 | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 198 /M.1.10/ 09/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : BED NEGO MANIK Tempat Lahir : Bahalat II Umur/Tgl. Lahir : 45 Tahun / 20 Desember 1978 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Rawa Sawah No 24 Rt 002 / 008 , Kel, Kampung Rawa Kec, Johar Baru , Jakarta Pusat A g a m a : Kristen Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
2. PENAHANAN : Tingkat Penyidikan : - Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024; - Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 15 September 2024; Tingkat Penuntutan : - Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024;
3. DAKWAAN : --------- Bahwa ia Terdakwa BED NEGO MANIK, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, atau setidakanya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Blok I / II Proyek Senen , Kel, Senen , Kec, Senen , Jakarta Pusat, atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 04 September 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HADZIQOTUL A., S.H. Jaksa Muda Nip. 19850418200912 2 003
|
|||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |