Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LT-22042024-0018 tanggal 22 April 2024 atas nama Joan De Britto, yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama Joan De Britto ditambahkan menjadi Joan De Britto Kadju;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|