Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
737/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst PT Adhi Persada Properti PT Eden Capital Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 737/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Adhi Persada Properti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Eden Capital Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan petitum Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Perlawanan dari Pelawan adalah beralasan dan berdasarkan hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 132/2018 tanggal 03 November 2020 adalah tidak sah.

 

  1. Membatalkan atau menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 132/2018 tanggal 03 November 2020.

 

  1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerbitkan surat yang pada pokoknya menghentikan/menarik permohonan bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita jaminan/pemblokiran Sita Eksekusi/Pemblokiran Rekening Bank Mandiri No. 0700002091044, Bank Mandiri KCP Jakarta Krakatau Steel, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 54, Jakarta Selatan 12170 milik Pelawan.

 

Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara Perlawanan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak