Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
779/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH 1.WINGGA AIRLANGGA
2.HENDRICK W PASARIBU als ENDIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 779/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-812/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINGGA AIRLANGGA[Penahanan]
2HENDRICK W PASARIBU als ENDIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

 

     

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor :PDM-384/M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama lengkap

:

WINGGA AIRLANGGA

Tempat

:

Jakarta  

Umur / tgl. Lahir

:

28 Tahun / 29 Desember 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan H. Sidin I RT.004/RW.007 No. 44 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan swasta.

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Nama lengkap

 

:

 

HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT.

Tempat

:

Jakarta  

Umur / tgl. Lahir

:

44 Tahun / 25 Maret 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Belimbing No. 21 RT.006/RW.04 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak kerja/ Wiraswasta (sesuai KTP)

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN : Terdakwa 1 dan Terdakwa 2

Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 17 September 2024 s/d 06 Oktober 2024

Diperpanjang JPU

Penuntut Umum

 

:

:

Rutan, sejak tgl 07 Oktober 2024 s/d 15 November 2024

Rutan, sejak tgl 13 November 2024 s/d 02 Desember 2024

 

  1.  DAKWAAN :

      PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA di Jalan Laut Samudra No. 03 RT.009/016 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT dihubungi oleh Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT datang ke rumah Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA untuk melihat uang pembelian sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT menyuruh agar Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA mentransfer uang pembelian sabu-sabu tersebut ke rekening SAKUKU Nomor 0815162866 milik Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang masuk kemudian Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT menghubungi ANDIK (DPO) yang berada di daerah Kampung Bahari Jakarta Utara yang merupakan penjual sabu-sabu. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT memesan sabu-sabu kepada ANDIK (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT memesan sabu-sabu dengan menggunakan Chat WA kepada ANDIK yang namanya disimpan dengan nama PANDA SAKUKU kemudian setelah Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT membayar dengan cara transfer melalui rekening SAKUKU milik ANDIK (DPO) kemudian ANDIK (DPO) mengirimkan sabu tersebut melalui jasa ojek Online (Indriver) yang disamarkan. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB sabu-sabu tersebut diterima Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT di sekitar rumah kontrakan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA selanjutnya paketan sabu-sabu dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA di Jalan Laut Samudra No. 03 RT.009/016 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT menyerahkan paketan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA dan oleh Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA sabu-sabu tersebut langsung ditimbang yang ternyata beratnya tidak ada 5 (lima) gram melainkan hanya sekitar ± 4,5 (empat koma lima) gram, setelah itu sabu-sabu tersebut dibagi/dicak oleh Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA menjadi 15 (lima belas) paket plastik klip dimana rencananya untuk 13 (tiga) belas paket plastik klip akan dijual sedangkan yang 2 (dua) paket plastik klip akan diberikan kepada Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT sebagai upah/keuntungannya.
  • Bahwa Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA sudah 2 (dua) kali membeli sabu-sabu dari Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU als ENDIT yang pertama pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sebanyak 4,5 (empat koma lima) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan shabu tersebut sudah habis terjual dan sebagian dikonsumsi para Terdakwa kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024.
  • Bahwa Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA mendapatkan keuntungan dalam menjual sabu-sabu tersebut adalah berupa uang dan kelebihan sabu-sabu yang dapat dikonsumsi secara gratis sedangkan Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU als ENDIT i mendapatkan keuntungan menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut berupa paket sabu-sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram dari Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA selain itu dapat menggunakan sabu-sabu secara gratis dengan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA. Oleh karena perbuatan para Terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana para Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka para Terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5063/NNF/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm bahwa barang bukti berupa:

1.  7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2366 (dua koma dua tiga enam enam) gram, diberi nomor barang bukti 5831/2024/NF.

2.  8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1033 (dua koma satu nol tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5832/2024/NF

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 5831/2024/NF dan 5832/2024/NF tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT H pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA di Jalan Laut Samudra No. 03 RT.009/016 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT membelikan sabu-sabu pesanan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA sebanyak 5 (lima) gram kepada  ANDIK (DPO) yang berada di daerah Kampung Bahari Jakarta Utara. Kemudian setelah Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT membayar dengan cara transfer melalui rekening SAKUKU milik ANDIK (DPO) kemudian ANDIK (DPO) mengirimkan sabu tersebut melalui jasa ojek Online (Indriver). Kemudian sekira pukul 17.30 WIB sabu tersebut diterima Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT dan diserahkan kepada Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA di rumah kontrakan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA di Jalan Laut Samudra No. 03 RT.009/016 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur selanjutnya oleh Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA sabu-sabu tersebut langsung ditimbang yang ternyata beratnya tidak ada 5 (lima) gram melainkan hanya 4,5 (empat koma lima) gram, setelah itu sabu-sabu tersebut dibagi/dicak oleh Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA menjadi 15 (lima belas) paket plastik klip dimana rencananya untuk 13 (tiga) belas paket plastik klip akan dijual sedangkan yang 2 (dua) paket plastik klip akan diberikan kepada Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT sebagai upah/keuntungannya, kemudian Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT dan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA ngobrol-ngobrol sambil main game. Namun sekira pukul 18.30 WIB datang petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat yang kemudian mengamankan Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT dan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 (lima belas) plastik klip bening dengan berat brutto ± 6,7 (enam koma tujuh) gram yang disimpan di dalam tempat kacamata warna hitam dan diletakkan di samping TV dalam ruang tamu rumah kontrakan Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA, selain itu disita juga barang bukti lainnya 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa 2. HENDRICK W PASARIBU alias ENDIT dan 1 (satu) handphone milik Terdakwa 1. WINGGA AIRLANGGA kemudian Para Terdakwa diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. Oleh karena perbuatan para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dimana para Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga para Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5063/NNF/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm bahwa barang bukti berupa:

1.  7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2366 (dua koma dua tiga enam enam) gram, diberi nomor barang bukti 5831/2024/NF.

2.  8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1033 (dua koma satu nol tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5832/2024/NF

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 5831/2024/NF dan 5832/2024/NF tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

                         Jakarta, 13 November 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                            JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya