Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Abdul Gofur Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (PERUM LKBN ANTARA)) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 237/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Gofur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (PERUM LKBN ANTARA))
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat tidak melakukan pelanggaran Disiplin Berat;

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak atas Tunjangan Fungsional yang tidak dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp. 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

  • Tunjangan Fungsional (Upah) Maret 2023 sampai dengan Februari 2024

12 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu juta rupiah)

 

  • Tunjangan Fungsional (THR) Maret 2023

1 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

 

  • Tunjangan Fungsional (Cuti Tahunan) Januari 2024

1 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

 

  • Tunjangan Fungsional (Jasa Produksi Tahun 2024 (Kinerja tahun 2023))

2 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Fungsional Penggugat sebesar Rp. 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

  • Tunjangan Fungsional (Upah) Maret 2023 sampai dengan Februari 2024

12 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu juta rupiah)

 

  • Tunjangan Fungsional (THR) Maret 2023

1 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

 

  • Tunjangan Fungsional (Cuti Tahunan) Januari 2024

1 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

 

  • Tunjangan Fungsional (Jasa Produksi Tahun 2024 (Kinerja tahun 2023))

2 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij voorad) Kasasi;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak