Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
237/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | Abdul Gofur | Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (PERUM LKBN ANTARA)) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 237/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
12 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu juta rupiah)
1 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
1 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
2 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
12 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu juta rupiah)
1 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
1 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
2 X Rp. 1.200.000,- = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |