Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst MURYATI PT. SURYA MULTI SARANA Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 259/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SURYA MULTI SARANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Degradasi Nomor : 050/HRD/SMS-DPK/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tidak sah dan batal demi hukum ;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus ;
  4. Menghukum Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula atau yang setara dengan itu ;
  5. Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat sejak Juli 2018 sampai Juli 2019sebesar Rp.51.044.490,- (lima puluh satu juta empat puluh empat ribu empat ratus Sembilan puluh rupiah)  ;
  6. Menghukum TERGUGATmembayar selisih upahPENGGUGAT dariUMP DKI sejak Juli 2016 sampai Juli 2018 sebesar RP. 41.762.245,-   (Empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);
  7. Menghukum TERGUGATmembayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi ;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Et Aquo Et Bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perkenan dan kebijaksanaan Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya