Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
187/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | HARDO SUDIATMO | PT BATARA TABARAKA (GOLDEN BOUTIQUE HOTEL) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 21 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak dibacakan nya putusan ini oleh Majelis Hakim ; 3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang Pesangon, Tunjangan Masa Kerja, Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil tahun 2023, dan 2024 , Pemotongan Upah Akibat Covid-19, Kekurangan Upah akibat pembayaran Upah dibawah UMP DKI Jakarta tahun 2023 dan Upah Proses sebesar Total Rp.113.108.009.- ( Seratus Tiga belas Juta Seratus Delapan Ribu Sembilan Rupiah ) ; 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai Uang Pesangon, Tunjangan Masa Kerja, Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil tahun 2023, dan 2024 , Pemotongan Upah Akibat Covid-19, Kekurangan Upah akibat pembayaran Upah dibawah UMP DKI Jakarta tahun 2023 dan Upah Proses sebesar Total Rp.113.108.009.- (Seratus Tiga belas Juta Seratus Delapan Ribu Sembilan Rupiah ) ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |