Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst HARDO SUDIATMO PT BATARA TABARAKA (GOLDEN BOUTIQUE HOTEL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 187/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Minggu, 21 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDO SUDIATMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boyke Permana, S.HHARDO SUDIATMO
Tergugat
NoNama
1PT BATARA TABARAKA (GOLDEN BOUTIQUE HOTEL)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.        Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak dibacakan nya putusan ini oleh Majelis Hakim ;

3.         Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang  Pesangon, Tunjangan Masa Kerja, Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil  tahun 2023, dan 2024 , Pemotongan Upah Akibat Covid-19,   Kekurangan Upah akibat pembayaran Upah dibawah UMP DKI Jakarta tahun 2023 dan Upah Proses sebesar Total Rp.113.108.009.- ( Seratus Tiga belas Juta Seratus Delapan Ribu Sembilan Rupiah ) ;     

4.        Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai Uang  Pesangon, Tunjangan Masa Kerja, Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil  tahun 2023, dan 2024 , Pemotongan Upah Akibat Covid-19,   Kekurangan Upah akibat pembayaran Upah dibawah UMP DKI Jakarta tahun 2023 dan Upah Proses sebesar Total Rp.113.108.009.- (Seratus Tiga belas Juta Seratus Delapan Ribu Sembilan Rupiah ) ;        

5.         Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak