Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. HALIM HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2273 /M.1.10/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIM HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada tahun 2015 – 2016 Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara (BTP Sumbagut) melaksanakan lelang pekerjaan Desain Perencanaan (DED 2015) Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang dengan pagu anggaran sebesar Rp9,3 milyar yang bersumber dari APBN Rupiah Murni. Namun dalam pelaksanaannya diketahui Desain Perencanaan (DED 2015) tidak pernah dikerjakan dan diselesaikan oleh Konsultan Perencana PT BUDHI CAKRA KONSULTAN, dan justru pekerjaan DED 2015 tersebut dikerjakan oleh ARISTA GUNAWAN dimana komponen pekerjaan berupa Survey Geodesi/Topografi, Penyelidikan Tanah, dan Survey Hidrologi – Hidrolika untuk segmen Besitang – Langsa tidak dilaksanakan. Selain itu DED 2015 tersebut tidak pernah dilakukan serah terima pekerjaan oleh PPHP dan tidak pernah mendapatkan persetujuan teknis dari Direktur Prasarana DJKA. Selanjutnya pada tahun 2016 dokumen DED 2015 tersebut digunakan oleh NUR SETIAWAN SIDIK selaku KPA pada BTP Sumbagut untuk mengajukan dan menyisipkan program pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa kepada Dirjen KA dan Bappenas di luar Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 yang telah di bahas di DPR. Namun setelah itu tanpa dilakukan penilaian yang memadai atas kelayakan proyek, Bappenas justru menyetujui pengajuan program pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa yang diajukan oleh Dirjen KA PRASETYO BOEDITJAHJONO dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN. Selanjutnya proyek pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa dilakukan pembiayaan secara Multi Years Contract (MYC) untuk tahun jamak 2017 – 2019 untuk 1 (satu) kegiatan pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa, 2 namun dalam pelaksanaannya lelang kegiatan konstruksi dipecah menjadi 11 kontrak dengan tujuan agar lelang mudah kendalikan dalam mengatur pemenang, selain itu terdapat item pekerjaan yang dikeluarkan dari kontrak awal menjadi kontrak tersendiri dengan tujuan agar kontrak awal dapat dilakukan serah terima pekerjaan, sedangkan item pekerjaan yang dikeluarkan menjadi kontrak tersendiri yang pada akhirnya kontrak konstruksi pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa menjadi 18 kontrak konstruksi. Kemudian diketahui bahwa Pembangunan Jalan KA Besitang - Langsa tidak pernah dilakukan studi kelayakan (feasibility study) sebagaimana ketentuan, khususnya mengenai kelayakan daya dukung tanah dengan tujuan mempercepat proses pengadaan dan pekerjaan. Serta tidak terdapat penetapan trase oleh Menteri Perhubungan sebagai acuan untuk membuat desain teknis, menyusun AMDAL, dan pembebasan lahan. Bahwa akibat dari hal-hal tersebut, Pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa tidak dapat dimanfaatkan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari SBSN.

Pihak Dipublikasikan Ya