Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
485/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst RENI FITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 485/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENI FITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa di  JAKARTA   Kota Administrasi  JAKARTA  PUSAT  pada Tanggal 07, 12, 1973,   telah meninggal dunia seorang  PEREMPUAN  bernama  SAINAH BINTI MA ‘AT  karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum TPU  UTAN  KAYU;
3.    Memerintahkan   Kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor   Suku    Dinas    Kependudukan   dan    Pencatatan   Sipil    Kota Administrasi JAKARTA  PUSAT;
4.    Memerintahkan Kepada  Kantor  Suku  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan   Sipil Kota  Administrasi  Jakarta  PUSAT  Untuk   mencatat  tentang kematian tesebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAINAH BINTI MA ‘AT;
5.    Membebankan  biaya perkara kepada Pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak