Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PT Indah Karya (Persero) selaku Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Pengurus sesuai dengan permohonan dari Pemohon PKPU;
- Sururudin, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beralamat kantor di Din Law Group, The Dharmawangsa Square Suite 366, Jalan Dharmawangsa IX, Kebayoran, Jakarta Selatan
- Michael Pradipta Napitupulu, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beralamat kantor di Fontana Law Office, CoHive Building 101 lantai 15, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E.4.7, No.1, RT 05/RW 02, kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aqua dibacakan;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara;
|