Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH SUPRIYADI alias KIWIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 749/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-766/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI alias KIWIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 

UNTUK KEADILAN

                                                                  P-29

 

           

SURAT  DAKWAAN

Reg.Perkara No.PDM : 362/M.1.10/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SUPRIYADI alias KIWIL

Tempat

:

Jakarta  

Umur / tgl. Lahir

:

31 Tahun / 24 April 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Pejompongan No. 63 Rt. 012/ RW.007 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat..

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMP kelas 2

 

  1. PENAHANAN Terdakwa

Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 21 Agustus 2024 s/d tgl 09 September 2024

Diperpanjang JPU

Perpanjangan Ka PN

:

:

Rutan, sejak tgl 10 September 2024 s/d tgl 19 Oktober 2024

Rutan, sejak tgl 20 Oktober 2024 s/d tgl 18 November 2024

Penuntut Umum

 

:

 

Rutan, sejak tgl 28 Oktober 2024 s/d tgl. 16 November 2024

  1. DAKWAAN :

     KESATU

------ Bahwa Terdakwa SUPRIYADI alias KIWIL pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Pos Forkabi dekat rel Kelurahan Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Terdakwa menghubungi saksi HARI Bin SUDARNO (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) untuk memesan narkotika sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan transaksinya akan dilakukan di Pos Forkabi dekat rel Pejompongan. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi HARI Bin SUDARNO kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika sabu sebanyak sekitar 1 (satu) gram dari saksi HARI Bin SUDARNO. Selanjutnya Terdakwa disuruh saksi HARI Bin SUDARNO untuk membayar pembelian narkotika sabu tersebut langsung kepada saksi SETIO HADI alias PATKAY (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) dengan alasan karena saksi HARI Bin SUDARNO masih memiliki hutang pembayaran narkotika sabu kepada saksi SETIO HADI alias PATKAY. Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual semua narkotika sabu kepada para pembeli yang merupakan kawan-kawan Terdakwa melalui WA.
  • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi SETIO HADI alias PATKAY yang menawari narkotika sabu, selanjutnya Terdakwa menyetujui dan sepakat untuk bertemu di Pos Forkabi dekat Rel Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi SETIO HADI alias PATKAY kemudian Terdakwa membeli narkotika sabu sebanyak 2 (dua) gram  dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya  dan saat itu Terdakwa baru membayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya setelah Terdakwa menerima narkotika sabu tersebut kemudian narkotika sabu dibawa pulang oleh Terdakwa ke kontrakannya di Gang Patok Jalan Petamburan VII, Rt.06/RW.09, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat tepatnya di samping Komplek LAN Petamburan Jakarta Pusat kemudian tiap 1 (satu) gram narkotika sabu dibagi terdakwa menjadi 15 (lima belas) paket dan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya. Selanjutnya narkotika sabu tersebut dijual Terdakwa kepada teman-teman Terdakwa melalui WA di Handphone mek Vivo warna Biru milik Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tiap gram narkotika sabu yang berhasil dijual oleh Terdakwa. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,14 (satu koma satu empat) gram, 1 (satu) bundel plastik klip ukuran kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru dengan No. Whatsapp : 0857-1608-1583 untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4349/NNF/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan TRI WULANDARI, SH bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3950 (nol koma tiga sembilan lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 5213/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 5213/2024/NF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3882 (nol koma tiga delapan delapan dua) gram).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUPRIYADI alias KIWIL pada hari  Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di kontrakan Terdakwa di Gang Patok Jalan Petamburan VII, Rt.06/RW.09, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat tepatnya di samping Komplek LAN Petamburan Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi SETIO HADI alias PATKAY (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) yang menawari narkotika sabu, selanjutnya Terdakwa menyetujui dan sepakat untuk bertemu di Pos Forkabi dekat Rel Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi SETIO HADI alias PATKAY kemudian Terdakwa membeli narkotika sabu sebanyak 2 (dua) gram  dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya  dan saat itu Terdakwa baru membayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya setelah Terdakwa menerima narkotika sabu tersebut kemudian narkotika sabu dibawa pulang oleh Terdakwa ke kontrakannya di Gang Patok Jalan Petamburan VII, Rt.06/RW.09, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat tepatnya di samping Komplek LAN Petamburan Jakarta Pusat kemudian tiap 1 (satu) gram narkotika sabu dibagi terdakwa menjadi 15 (lima belas) paket dan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya. Selanjutnya narkotika sabu tersebut dijual Terdakwa kepada teman-teman Terdakwa melalui WA di Handphone Vivo warna biru milik Terdakwa sehingga tersisa sebanyak 5 (lima) paket yang kemudian disimpan Terdakwa di kamar kontrakannya.
  • Namun pada hari  Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kontrakan Terdakwa di Gang Patok Jalan Petamburan VII, Rt.06/RW.09, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. tepatnya di samping Komplek LAN Petamburan Jakarta Pusat kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,14 (satu koma satu empat) gram, 1 (satu) bundel plastik klip ukuran kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru dengan No. Whatsapp : 0857-1608-1583 Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4349/NNF/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan TRI WULANDARI, SH bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3950 (nol koma tiga sembilan lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 5213/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 5213/2024/NF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3882 (nol koma tiga delapan delapan dua) gram)..

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

                         Jakarta, 28 Oktober 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, S.H.

                            JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya