Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas.
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama dari Rachel Bhagwan Vasandani
menjadi PREITY VIKAS TOLANI untuk selanjutnya menyebut diri dengan PREITY VIKAS TOLANI.
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil propinsi DKI Jakarta, untuk memberi cacatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon, dalam register yang sedang berjalan agar dapat disesuaikan pada KTP/KK/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Kelahiran Pemohon/Paspor serta dokumen lainnya.
4. Biaya biaya menurut hukum.
|