Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Suminar Cipta Medika PT Pembangunan Perumahan (Perseroan) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 274/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Suminar Cipta Medika
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Xander Gorga Gultom, S.H.PT Suminar Cipta Medika
Termohon
NoNama
1PT Pembangunan Perumahan (Perseroan) Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Sdr. Muhammad Triastomo, S.H. Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di GH 51 Law Office, Flat Benhil I, Blok C, Lantai 1 No. 5, Jalan Administrasi II, Kel. Bendungan Hillir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-406 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022.
  5. Memerintahkan TIM PENGURUS dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-dilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak