Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
728/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst HENGKY RUSLI 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
2.PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
3.ALBERT RUSLI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 728/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 04 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKY RUSLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Pandiangan, S.HHENGKY RUSLI
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
2PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
3ALBERT RUSLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN dari PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III adalah PARA TERLAWAN yang tidak beritikad baik.
  4. Memerintahkan kepada TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk mengembalikan uang milik PELAWAN sebesar Rp. 1.722.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus dud puluh dua juta rupiah ).
  5. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Witvoerbaar Bij Voerraad), walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak