Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst 1.YENTY HERAWATY
2.YENNI KWOK
3.HARDY BUDINARTO KOMANDIWIRYA
YVONNE MARETTA KWOK Penyerahan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENTY HERAWATY
2YENNI KWOK
3HARDY BUDINARTO KOMANDIWIRYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YVONNE MARETTA KWOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang telah menguasai dan menyembunyikan untuk kepentingan dirinya pribadi dan melarang serta menghalang-halangi secara sengaja PARA PENGGUGAT untuk dapat memperoleh dan atau setidak-tidaknya mengakses terhadap setiap data dan dokumen asli milik keluarga Kwok Liong Njie yang terdiri dari:
  • Akte Pernikahan WNA Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor: 626/1972 tanggal 22 Mei 1972 antara pasangan: Kwok Liong Njie dengan Loa Tjen Joeng;
  • Sertifikat medis penyebab kematian a.n. alm. Kwok Liong Njie dari Rumah Sakit Mitra Kemayoran tanggal 16 Februari 2021;
  • Berita Acara Pelaksanaan Kremasi (BAPK) No. B2004167 tanggal 18 Februari 2021 a.n. alm. Kwok Liong Njie yang diterbitkan oleh Krematorium Sentra Medika Cibinong Bogor;
  • Kutipan Akta Kematian Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta No. 3171-KM-30032021-0055 tanggal 30 Maret 2021 a.n. alm. Kwok Liong Njie;
  • Kutipan Akta Kematian Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta No. 3171-KM-01072020-0016 tanggal 02 Juli 2020 a.n. almh. Loa Tjen Joeng;
  • Kartu Keluarga No. 3171040501097436 tanggal 02 Juli 2020 dengan Nama Kepala Keluarga: Kwok Liong Njie;
  • Kartu Keluarga No. 3171043003210012 tanggal 18 Juni 2021 dengan Nama Kepala Keluarga: Yenni Kwok;
  • Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta a.n. Yvonne Maretta Kwok;
  • Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta a.n. Yenty Herawaty;
  • Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta a.n. Hardy Budinarto Komandiwirya;
  • Buku Rekening Bank atas nama Nasabah Kwok Liong Njie terdiri dari :
  1. Bank BCA KCP Matraman
  2. Bank DBS Treasure KCP Kemayoran;
  3. Bank Mandiri KCP Stasiun Senen;
  4. Bank Maybank KCP Juanda;
  5. Bank DKI KCP Senen;
  6. Bank Danamon KCP Gajah Mada;
  7. Bank BCA KCU Pasar Baru;
  8. Bank UOB KCP Asemka;
  9. Bank HSBC KCP Hayam Wuruk;
  • Rekening Koran Bank bulanan atas nama Nasabah Kwok Liong Njie terdiri dari:
  1. Bank BCA KCP Matraman
  2. Bank DBS Treasure KCP Kemayoran;
  3. Bank Mandiri KCP Stasiun Senen;
  4. Bank Maybank KCP Juanda;
  5. Bank DKI KCP Senen;
  6. Bank Danamon KCP Gajah Mada;
  7. Bank BCA KCU Pasar Baru;
  8. Bank UOB KCP Asemka;
  9. Bank HSBC KCP Hayam Wuruk;
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan KR. Kwitang I E No. 5 RT 001 RW 008, Kel. Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat dengan nama Pemegang Hak:  Kwok Liong Njie;
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan KR. Kwitang I E No. 7 RT 001 RW 008, Kel. Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat dengan nama Pemegang Hak: Loa Tjen Joeng;
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan Ruko yang terletak di Jalan Kramat II No. 27B, Kel. Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat dengan nama Pemegang Hak: Hardy Budinanto Komandiwirya;
  • Polis Asuransi Jiwa Sequis Life a.n. Kwok Liong Njie;
  • Polis Asuransi Jiwa Sequis Life a.n. Yenty Herawaty;
  • Polis Asuransi Jiwa Sequis Life a.n. Hardy Budinarto Komandiwirya;
  • Akte Hibah No. 59 Tanggal 19 April 1980 yang dibuat dihadapan Joenoes E. Maogimon, S.H., Notaris di Jakarta, dengan penerima hibah Kwok Liong Njie;
  • Akta Pendirian dan dokumen perizinan legalitas atas Badan Usaha milik Kwok Liong Njie seperti Akta Notaris Pendirian CV. Adi Motor; dan
  • Akta-Akta Notaris lainnya yang berkaitan dengan usaha/bisnis dan aset harta kekayaan a.n. alm. Kwok Liong Njie.

adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak