Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst LIE TJIE KIAT SUHARMAN SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIE TJIE KIAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Debby Astuti, S.H., M.HLIE TJIE KIAT
Tergugat
NoNama
1SUHARMAN SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pendaftaran Ciptaan SENI LUKIS, Judul Ciptaan “SECANGKIR TEH”, atas nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta: SUHARMAN SALIM, Nomor : 033764, Tanggal 18 Januari 2006, adalah tidak sah karena bertentangan ketentuan 1 angka 1 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Tentang Hak Cipta.
  3. Menyatakan hapus pendaftaran Pencatatan Ciptaan atas Jenis Ciptaan SENI LUKIS, Judul Ciptaan “SECANGKIR TEH”, atas nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta: SUHARMAN SALIM, Nomor : 033764, Tanggal 18 Januari 2006, dengan cara mencoretnya dalam Daftar Umum Hak Cipta yang ada pada Kantor Direktorat Hak Cipta, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektural, Kementerian Hukum dan HAM-RI.
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Mengapus  Pencatatan Ciptaan atas Jenis Ciptaan SENI LUKIS, Judul Ciptaan “SECANGKIR TEH”, atas nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta: SUHARMAN SALIM, Nomor : 033764, Tanggal 18 Januari 2006, sesuai Ketentuan Hukum Pasal 74 ayat 1 butir C Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dengan cara mencoretnya dalam Daftar Umum Hak Cipta yang ada pada Kantor Direktorat Hak Cipta, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektural, Kementerian Hukum dan HAM-RI.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan penggunaan lukisan “SECANGKIR TEH”, atas nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta: SUHARMAN SALIM, Nomor : 033764, Tanggal 18 Januari 2006 pada kemasan Produk minuman teh bunga krisan yang diproduksi oleh TERGUGAT.  
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat menjalankan putusan ini.
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak