Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH HERU SUGANDI Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 630/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-644/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-203/M.1.10/M.1.10/09/2024

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

HERU SUGANDI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun/12 Januari 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rawa Sawah Rt.010/003 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak/Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa HERU SUGANDI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

17 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

06 Agustus 2024 s/d 14 September 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

11 September 2024 s/d 30 September 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia Terdakwa HERU SUGANDI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Purbaya RT.10/05 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri ”perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di Jl.Purbaya RT.10/05 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat kemudian terdakwa melihat Korban ERWIN yang sedang berjalan dengan kondisi tertatih-tatih karena sakit stroke yang selanjutnya terdakwa mengikutinya dari belakang lalu Korban ERWIN masuk diantara mobil ambulans yang sedang terpakir di pinggir jalan untuk buang air kecil dan pada saat Korban ERWIN sedang buang air kecil tiba-tiba terdakwa mendekat dan menarik tali tas pinggang yang sedang digunakan oleh Korban ERWIN dari belakang lalu mendorong tubuh Korban ERWIN hingga masuk terjatuh ke dalam got dan membuat tas pinggang yang digunakan oleh saksi ERWIN terlepas lalu terdakwa melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisi 1 (satu) unit handphone merek Samsung A03.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira 12.00 WIB saat saksi SUPARYANTO, saksi ROHMAN dan saksi DEKA KURNIAWAN selaku petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang sedang melaksanakan piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa tas pinggang telah diambil oleh terdakwa di Jl.Purbaya RT.10/05 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat yang terekam oleh CCTV kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB saksi SUPARYANTO, saksi ROHMAN dan saksi DEKA KURNIAWAN mendapat informasi kembali bahwa terdakwa sedang berada di Pos Kamling RW. 03 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru kemudian saksi SUPARYANTO, saksi ROHMAN dan saksi DEKA KURNIAWAN menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisi 1 (satu) unit handphone merek Samsung A03 kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 18 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya NIP.1974032119930312001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya