Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia Menteri kehutanan dan lingkungan hidup RI Cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penyidik PPNS Kehutanan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon
NoNama
1Menteri kehutanan dan lingkungan hidup RI Cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penyidik PPNS Kehutanan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap pelaku perusakan hutan mangrove di pulau Rempang secara tidak sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya