Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Nomor Surat |
4/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Menteri kehutanan dan lingkungan hidup RI Cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penyidik PPNS Kehutanan |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
- Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
- Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap pelaku perusakan hutan mangrove di pulau Rempang secara tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |