Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari semula tertulis Bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober Tahun 1958 telah lahir seorang anak Laki-laki yang di beri nama NOGO RUSMONO anak ke 1 (Satu) dari ibu WAGINAH, Diperbaiki menjadi, Bahwa di Jakarta pada tanggal 13 Oktober tahun 1958 telah lahir seorang anak Laki-laki yang di beri nama NOGO ROESMONO, anak ke 1 (Satu) dari ibu WAGINAH.
3. Memerintahkan kepada kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi DKI Jakarta untuk mencatat tentang perbaikan akta kelahiran pemohon tersebut pada akta kelahiran No. 3132/KLT/JP/2008, tertanggal 02 Mei 2008 dari semula tercatat atas nama NOGO RUSMONO di perbaiki menjadi NOGO ROESMONO ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|