INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst | C. Suhadi,S.H., M.H. | Direksi United Overseas Bank Limited (Bank UOB) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 115.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan hukum atas Tindakan Penagihan tanpa dasar yang dilakukan oleh Bapak/Ibu Pimpinan Uob melalui Debt Collectornya; 3. Mengembalikan Kerugian Materiil yang telah diderita oleh Klien Kami sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah);
... dst. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |